Mbah Surip Tegaskan Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Janji Jabatan ASN, Bukan Kasus Penyuapan

 

Indonesia Investigasi 

SEMARANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kenaikan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang itu kembali menjadi sorotan usai pelantikan puluhan pejabat di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (8/7).

 

Bacaan Lainnya

Pelapor, Suratno (63), yang akrab disapa Mbah Surip, menegaskan bahwa laporan yang diajukannya murni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tidak memiliki kaitan dengan dugaan suap-menyuap sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

 

Menurut Mbah Surip, dua orang berinisial BT dan BS diduga mengaku sebagai orang dekat atau “ring satu” Wali Kota Semarang untuk meyakinkannya bahwa mereka dapat mengurus kenaikan jabatan ASN dengan imbalan sejumlah uang.

 

“Setiap bertemu mereka selalu mengaku dekat dengan Ibu Wali Kota Semarang. Bahkan BT pernah mengatakan dirinya orang ring satu Ibu Wali Kota. Karena itu, laporan saya murni dugaan penipuan dan sama sekali tidak berkaitan dengan suap-menyuap,” ujar Mbah Surip kepada wartawan, Kamis (9/7).

 

Ia menjelaskan, uang diserahkan secara bertahap setelah mendapat keyakinan bahwa kenaikan jabatan ASN dapat diurus melalui jalur yang diklaim dimiliki kedua terlapor. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi dan dana yang telah diberikan juga belum dikembalikan.

 

Mbah Surip juga menepis anggapan yang mengaitkan kasus tersebut dengan tindak pidana suap. Menurutnya, dirinya bukan ASN, begitu pula kedua terlapor, sehingga substansi perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan.

 

“Saya bukan ASN, BT dan BS juga bukan ASN. Jadi kalau diarahkan ke pasal suap-menyuap menurut saya tidak tepat. Mereka justru mengaku memiliki kedekatan dengan Ibu Wali Kota dan mampu mengurus kenaikan jabatan. Itulah yang saya laporkan,” tegasnya.

 

Kuasa hukum Mbah Surip, Bowo Leksono, SH, menyatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, modus yang digunakan adalah dengan mencatut kedekatan dengan kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui permintaan sejumlah uang kepada korban.

 

“Bukti yang dimiliki klien kami cukup jelas, termasuk bukti transfer ke rekening BT dan BS. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terlapor. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke Polrestabes Semarang. Laporan ini tidak berkaitan dengan dugaan suap,” ujar Bowo di kantornya, Jalan Durian Timur Nomor 1145, Lamper Kidul, Kota Semarang.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau menjanjikan kemudahan memperoleh jabatan dengan meminta imbalan uang. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem promosi jabatan yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan sistem merit.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Polrestabes Semarang masih berlangsung. Pihak BT dan BS yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan.

 

Sesuai asas praduga tak bersalah, para terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila diinginkan, saya juga dapat menyusun berita ini dengan gaya straight news yang lebih ringkas seperti format media cetak atau portal berita nasional.

 

Pewarta : Haris M

Pos terkait