TERKATUNG-KATUNG 8 BULAN, PELAPOR DESAK KAPOLDA BARU USUT TUNTAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK

 

Indonesia-investigasi.com

DEMAK – Seorang warga Demak, Eko Sugiarto, mendesak Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

Bacaan Lainnya

Kasus yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah ini dinilai mandek selama delapan bulan tanpa kejelasan status hukum.

Kasus ini bermula saat Eko melaporkan perkara tersebut pada 17 Maret 2026 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPA/499/III/Ditreskrimsus. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 441 KUHP jo. Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima pelapor pada 5 Agustus 2026, pihak kepolisian tercatat telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

 

Langkah tersebut meliputi penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 30 April 2026.

 

Dokumen yang sama juga mencatat telah dilakukannya pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dua terlapor, yakni HS pada 16 Juli 2026, dan CN pada 20 Juli 2026.

 

Selain itu, SP2HP tersebut mencantumkan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.

 

Dokumen tersebut ditandatangani oleh a.n. Direktur Reserse Siber, Kasubdit I, selaku Pamin Unit 4, Ipda Budi Prasodjo, S.H.

 

Namun, sejak Agustus 2026 hingga kini, Eko menyatakan tidak ada perkembangan signifikan dari laporannya.

 

“Laporan saya sudah delapan bulan sejak SP2HP terakhir, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari Ditreskrimsus Siber Polda Jateng. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana penyelidikannya sudah jelas di surat itu,” ungkap Eko, Kamis (8/10/2026).

 

Eko menambahkan bahwa ia telah berupaya menghubungi penyidik yang tertera dalam dokumen, Ipda Yoga Tegar S, S.H., M.H., namun belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan kasus.

 

Oleh karena itu, ia meminta Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk turun tangan dan memerintahkan jajarannya di Ditreskrimsus Siber Polda Jateng agar bertindak profesional dan segera memproses laporan tersebut.

 

“Berharap dengan kepemimpinan Kapolda yang baru, kasus ini bisa segera berjalan dan ada keadilan bagi saya sebagai pelapor,” pungkasnya.

Pos terkait