Indonesia Investigasi
SIGLI — Air mata Zulbahri tak terbendung ketika mengenang sosok ayahnya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Kepergian sang ayah secara tragis meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, khususnya bagi lima orang anak yang ditinggalkan.
Zulbahri menuturkan, kehidupan keluarganya berubah menjadi duka setelah sang ayah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB. Sejak saat itu, keluarga korban terus berupaya mencari kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa orang yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Dengan mata berkaca-kaca, Zulbahri mengatakan dirinya bersama keluarga tidak ingin kasus yang menimpa ayahnya berhenti begitu saja. Ia bertekad untuk memperjuangkan proses hukum agar perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban, pada Selasa, 30 September, pihak keluarga secara resmi menunjuk penasihat hukum, yakni Ishak, S.H. dan Firmansyah, sebagai kuasa hukum keluarga korban.
“Kami menunjuk penasihat hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi ayah kami. Kami hanya ingin perkara ini diproses sesuai hukum dan fakta yang sebenarnya,” ujar Zulbahri dengan suara bergetar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ishak, S.H. dan Firmansyah, setelah menerima surat kuasa langsung melakukan koordinasi dengan pihak penyidik guna mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Dalam koordinasi tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan pandangan hukum agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pasal tersebut.
“Kami setelah menerima kuasa langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara. Kami juga meminta agar seluruh fakta dan alat bukti yang ada menjadi dasar dalam menentukan pasal yang diterapkan, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 459 apabila unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” ujar Ishak, S.H.
Menurut Ishak, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, perkara yang dilaporkan oleh anak korban tersebut telah memasuki tahap lanjutan dalam proses penanganan hukum.
“Dari hasil koordinasi, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan dan saat ini masih dalam tahap penelitian untuk melihat kelengkapan berkas,” ungkap Ishak.
Ishak menegaskan, pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun tetap akan mengawal perkara tersebut agar berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
“Kami akan mengawal proses ini bersama keluarga korban. Harapan kami, seluruh proses hukum dapat berjalan transparan dan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi Zulbahri dan keluarganya, perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk membalas kehilangan, melainkan sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas kematian sang ayah.
Kini, di tengah duka yang masih dirasakan, Zulbahri memilih untuk berdiri di depan memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak keluarganya: keadilan bagi seorang ayah yang telah pergi dan meninggalkan lima anaknya.







