Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri menilai sikap Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis yang setengah hati, karena mengeluarkan keputusan Bupati berupa teguran tertulis kepada Hendri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, terkait pelanggaran Pasal 3 Huruf f, PP Nomor 94 Tahun 2021.
” Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/246/03-LU/HK/2025 dinilai keputusan setengah hati, Sanksi yang diberikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara dinilai tidak memberikan efek jera bagi ASN lainnya dalam melakukan kesalahan amoral dan etika,” kata Toni Bakrie, Jum’at (27/6/2025).
Toni menegaskan, atas perbuatan melanggar moral dan etika tentunya tidak sesuai dengan putusan pelanggaran aturan hukum atas perbuatan oknum ASN Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, yang sempat menggemparkan masyarakat Lampung Utara beberapa waktu lalu. DImana Bupati Lampung Utara menutupi peristiwa tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/246/03-LU/HK/2025 tanggal 4 Juni 2025 Teguran Tertulis kepada oknum pejabat daerah Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Menyikapi hal tersebut, LSM Gamapela sangat menyayangkan sikap Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis yang mengeluarkan Keputusan berupa teguran tertulis. Dimana Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis adalah birokrat murni, PNS, terakhir sebelum pensiun Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Utara itu sudah jelas berdasarkan aturan hukum dan perundangan yang berlaku, oknum pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melanggar Ketentuan PASAL 3 HURUF F, PP nomor 94 Tahun 2021. Dimana dalam aturan tersebut bukan karena tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa keterangan dalam setahun, datang terlambat dan pulang tanpa ijin atasan, tidak memakai pakaian dinas sebagai mestinya, berprilaku tidak sopan kepada rekan kerja atau atasan selama di kantor, lalai dalam bekerja tetapi belum menimbulkan kerugian negara, jadi bukan teguran tertulis” kata Tonny Bakri.
Berdasarkan adanya bukti foto syur oknum pejabat tersebut bersama wanita yang bukan istri sahnya di dalam kamar sudah bertentangan dalam aturan PP PP nomor 94 Tahun 2021, tertuang Pasal 8 ayat 4, penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari segala jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, itulah sanksinya jika PNS melanggar aturan dan kewajiban sebagai PNS, berdasarkan PP 94 Tahun 2021 di Pasal 8 inilah, ” lanjut Tonny.
Toni menambahkan, bahwa keputusan yang diberikan oknum pejabat tersebut terkesan akal akalan, dan sangat bertentangan dengan aturan yang tertuang PP 94 Tahun 2021 di Pasal 8.
“Apakah mungkin Bupatinya tidak paham aturan selama menjabat dan terakhir Kepala Balibangda Provinsi Lampung, tapi itulah aturan hukum yang telah dibuat Pemerintah, kami akan bersurat ke Presiden Prabowo, Menteri PAN/RB, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menegur Bupati Lampung Utara atas kelalaiannya dalam penerapan hukuman bagi ASN yang melanggar hukum ” tutup Tonny.
Hendrik Iskandar