Indonesia Investigasi
KALTARA, TANJUNG Selor – Dalam minggu ini Senin hingga Kamis (18-21 Mei) secara berturut-turut Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap setidaknya sekitar 9 orang saksi yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami, namun hingga waktu yang ditentukan, saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT. Sebuku Inti Plantation (PT. SIP) yang sekaligus juga merupakan Direktur PT. Central Cipta Murdaya (PT. CCM) tidak juga memenuhi panggilan yang telah dilayangkan;
Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi mengatakan “Benar tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari
Pihak Kementerian maupun Pihak Perusahaan, namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang sekaligus Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya”;
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” pungkasnya.
Surat panggilan permintaan keterangan tersebut telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu dari jadwal permintaan keterangan yang ditentukan yaitu untuk saudara KM pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026.
Kasi Penkum Kejati Kaltara
Sudirman







