TAPM Aceh Utara Gaspol Dampingi Desa di Sawang, Data Sarpras dan Badan Hukum BUMDesa Jadi Prioritas

 

Indonesia Investigasi 

ACEH UTARA – Dalam rangka menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang diamanatkan oleh Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 tentang Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan mentoring intensif bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Sawang pada Senin, 8 Juni 2026.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung dinamis ini dihadiri langsung oleh Tim TAPM Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari Rina Hasnita, S.E., Ngaliman, M.S., S.H., dan Juliansyah. Mentoring ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian program, serta menyelesaikan berbagai kendala teknis dalam pendampingan masyarakat desa.

 

Akselerasi Data Sarpras dan Badan Hukum BUMDesa

 

Dalam agenda pertama, TAPM menyoroti progres penginputan data Sarana Prasarana (Sarpras) dan Non-Sarpras Tahun 2025 yang belum rampung. Guna menghindari terjadinya anomali data, tim memberikan penjelasan mendalam mengenai pengisian instrumen kolom per kolom yang saling berkaitan.

 

“Tercatat ada 13 desa di Kecamatan Sawang yang memerlukan perhatian khusus dari PD dan PLD. Kami menetapkan target penyelesaian fasilitasi input data ini paling lambat tanggal 16 Juni 2026,” ujar perwakilan TAPM dalam arahannya.

 

Selain masalah sarpras, evaluasi terhadap pendaftaran Badan Hukum BUMDesa juga menjadi poin krusial. Dari total 39 BUMDesa, masih terdapat 10 desa yang belum menyelesaikan proses pendaftaran badan hukumnya. TAPM memberikan tenggat waktu penyelesaian mulai tanggal 3 hingga 29 Juni 2026 dan menegaskan kesiapan penuh Tim TAPM untuk melakukan backup lapangan bagi desa-desa yang membutuhkan supervisi terjadwal.

 

Terkait pengembangan ekonomi desa, TAPM menyayangkan dari 29 BUMDesa yang telah berbadan hukum, baru 15 BUMDesa yang mengikuti Pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026. Padahal, pemeringkatan ini merupakan salah satu syarat mutlak bagi BUMDesa untuk mendapatkan program pengembangan lebih lanjut.

 

Penguatan Regulasi, DRP V3, dan Evaluasi Akuntabilitas

 

Memasuki pembahasan regulasi terbaru, kegiatan ini mengupas tuntas mekanisme pengisian Daily Report Program (DRP) V3 yang resmi diberlakukan per 2 Juni 2026. Dasar pengisian laporan digital ini mengacu pada Kepmendesa No. 294 dan SK PTOK No. 191. Apabila pendamping menemukan kendala teknis di lapangan, mekanisme pelaporan diwajibkan berjenjang kepada supervisor satu tingkat di atasnya.

 

Aspek akuntabilitas TPP juga menjadi sorotan tajam. TAPM memaparkan tindak lanjut atas hasil temuan BPK RI periode Januari s.d. November 2023 terkait kelebihan bayar honorarium dan biaya operasional TPP. Hal ini dibedah secara transparan agar menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran penting di tahun 2026 agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

 

Sejalan dengan hal tersebut, tim menjelaskan secara rinci tentang PTOK No. 191 Tahun 2026 dan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 yang memfokuskan pembahasan pada aturan jam dan hari kerja, kunjungan lapangan, serta mekanisme verifikasi dan validasi laporan individu TPP yang menjadi basis utama pembayaran honorarium maupun operasional.

 

BPJS Ketenagakerjaan dan Digitalisasi Desa

 

Sebagai bentuk pemenuhan hak perlindungan kerja, dalam pertemuan ini juga disosialisasikan terkait tata cara penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Januari dan Februari 2026 yang kini menggunakan sistem Virtual Account (VA) guna mempermudah administrasi.

 

Sesi materi ditutup dengan evaluasi kegiatan media sosial TPP bulan Mei 2026. Ke depan, PD dan PLD didorong untuk memfasilitasi pembuatan Blog Desa dan akun media sosial resmi desa sebagai sarana transparansi publik. Selain itu, dilakukan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas, khususnya mengenai pelaksanaan Pelatihan Masyarakat yang bersumber dari Dana Desa maupun yang dilaksanakan secara mandiri.

 

Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Melalui kegiatan mentoring ini, diharapkan kapasitas dan soliditas tenaga pendamping profesional di Kecamatan Sawang semakin meningkat, demi mewujudkan tata kelola desa yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Utara.(Red)

 

Pos terkait