Indonesia Investigasi
SUBULUSSALAM – Konflik lahan antara masyarakat adat Kampung Tanah Tumbuh, Desa Tualang, dan Kuala Kepeng, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam dengan PT ASN kembali memanas. Sengketa yang mencuat setelah video perdebatan warga dan pihak perusahaan viral di media sosial itu kini menjadi sorotan publik.
Di balik video tersebut, warga menyebut persoalan yang terjadi menyangkut hak tanah adat, kewajiban plasma, hingga dugaan penguasaan lahan tanpa kejelasan legalitas Hak Guna Usaha [HGU].
Perjuangan warga kini dipelopori oleh Gadis alias Ishak Munthe, putra daerah sekaligus mantan kombatan GAM yang aktif mengadvokasi hak sosial dan ekonomi masyarakat kampung.
Upaya mediasi disebut mulai menguat setelah beberapa pertemuan mempertemukan unsur Muspika Kecamatan Runding, masyarakat adat, dan pihak perusahaan untuk membahas substansi persoalan lahan.
Dalam forum-forum itu, warga meminta PT ASN menunjukkan dokumen legalitas dasar kepemilikan lahan dan HGU atas areal yang diklaim perusahaan mencapai sekitar 5.000 hektare di wilayah Kota Subulussalam dan Aceh Selatan.
Menurut keterangan tokoh masyarakat adat Tanah Tumbuh, pihak perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen HGU secara utuh. Bahkan pada pertemuan 25 November lalu, perusahaan disebut mengakui sekitar 400 hektare lahan yang diklaim masyarakat tidak memiliki standar legalitas HGU.
Kondisi itu dinilai warga menjadi dasar bahwa selama bertahun-tahun perusahaan diduga mengelola dan memanen hasil perkebunan di atas tanah adat tanpa penyelesaian hak plasma yang jelas.
Warga juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan selama bertahun-tahun, mulai dari abrasi sungai, menyempitnya lahan pertanian, hingga minimnya dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Selama ini masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Hak plasma tidak jelas, sementara hasil kebun terus dipanen,” kata salah satu tokoh adat Tanah Tumbuh.
Gadis alias Ishak Munthe menegaskan seluruh langkah perjuangan dilakukan melalui musyawarah dan bertujuan membangun kesejahteraan bersama.
“Masyarakat adat kampung harus berjuang secara santun, demokratis, dan bermartabat agar hak-haknya terlindungi. Kami membangun kesadaran masyarakat dengan pola pemberdayaan ekonomi rakyat. Semua keputusan selalu melalui musyawarah mufakat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari aktivis sosial. Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, mengapresiasi langkah masyarakat dan pemuda kampung yang memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur.
Ia menyebut masyarakat memiliki dasar hukum dan legitimasi moral untuk menuntut hak plasma maupun restitusi atas lahan yang selama puluhan tahun digunakan perusahaan, apabila terbukti tidak memiliki legalitas formal yang kuat.
“Konflik seperti ini muncul karena akar persoalan tidak pernah diselesaikan secara terbuka. Ketika hak masyarakat adat diabaikan, gesekan sosial sangat mudah terjadi,” kata Anton Tin.
Warga kini berharap Pemerintah Kota Subulussalam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait hadir sebagai penengah untuk membuka ruang mediasi yang transparan dan berkeadilan.
Selain persoalan lahan, warga juga meminta keterbukaan perusahaan terkait aktivitas operasional yang berdampak langsung, seperti akses jalan, lingkungan, hingga distribusi manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
“Ini bukan soal siapa paling kuat, tetapi bagaimana perusahaan dan masyarakat bisa duduk bersama mencari solusi yang adil,” tutup Gadis alias Ishak Munthe.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ASN belum memberikan pernyataan resmi terkait video yang beredar maupun substansi tuntutan masyarakat adat kampung tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi perusahaan.
Jusmadi







