Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Terdakwa Dr. Robiatul Muztaba, S.Si., M.Si harus duduk dikursi pesakitan PN Tanjungkarang. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, S.H. dengan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai dosen ini, dilakukan hari Sabtu, 22 Juni 2024, di Kantor Polsek Sukarame.
Diungkapkan JPU, terdakwa telah menikahi saksi TDP, pada 02 April 2018, berdasarkan buku Akta Nikah tanggal 02 April 2018 yang di keluarkan KUA Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Buku nikah ini disimpan TDP.
Namun sejak tahun 2022 sampai dengan awal tahun 2023 terdakwa tidak tinggal satu rumah dengan saksi TDP dikarenakan ada permasalahan rumah tangga. Dimana terdakwa akan menikah lagi dengan kekasihnya dan akan menceraikan saksi TDP, Sehingga mengakibatkan terdakwa dan saksi TDP sering terjadi cek cok mulut.
Kemudian awal tahun 2023 terdakwa pergi dari rumahnya tersebut dengan membawa seluruh pakaian dan dokumen miliknya . Namun untuk buku nikah tersebut, terdakwa menyerahkannya kepada saksi TDP untuk disimpan.
Dikarenakan terdakwa akan menikah lagi dengan kekasihnya, sekitar bulan November 2023 terdakwa bersama dengan ibunya mendatangi rumah orangtua dari saksi TDP guna memberitahukan akan bercerai dengan saksi TDP dan meminta buku nikah milik terdakwa yang disimpan saksi TDP untuk dikembalikan. Namun saksi TDP menolak menyerahkan buku nikah dikarenakan belum mengiginkan perceraian.
Terdakwa lalu sekitar bulan Juni 2024, mendatang kantor KUA Kecamatan Kedaton. Tujuannya berkonsultasi mengenai cara mengajukan proses perceraian. Oleh salahsatu petugas, disarankan jika ingin membuat buku nikah duplikat harus melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Atas saran ini, terdakwa beriinisiatif membuat laporan polisi di kantor Polsek Sukarame dengan berencana memberikan keterangan palsu bahwa buku nikah miliknya telah hilang pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 13.00 wib di jalan Sultan Agung Way Halim Kota Bandar Lampung. Lalu, pada hari Sabtu 22 Juni 2024 terdakwa mendatangi Kantor Polsek Sukarame, untuk membuat Laporan palsu mengenai kehilangan buku nikah agar dapat dibuatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan.
Keterangan palsu yang disampaikan terdakwa dituangkan dalam Surat Tanda Laporan Kehilangan nomor ; STLK/C1-348/VI/2024/SPKT tanggal 22 Juni 2024 yang ditandatangani Pelapor yaitu terdakwa Robiatul Muztaba, yang menerima laporan AIPTU Heru Purnomo dan diketahui Kapolsek Sukarame KA SPKT III AIPTU Yasir Arafat
Selanjutnya, tanggal 25 Juni 2024 terdakwa mendatangi kantor KUA Kecamatan Kedaton dengan membawa 1 lembar Surat Tanda Laporan Kehilangan Nomor : STLK/C1-348/VI/2024/SPKT tanggal 22 Juni 2024 untuk digunakan terdakwa sebagai syarat pengajuan penerbitan buku nikah duplikat. Kemudian tanggal 27 Juni 2024 terbitlah Buku Nikah Duplikat. Selanjuitnya, tanggal 11 Desember 2024 terdakwa mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Agama Kalianda.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi TDP mengalami kerugian, dikarenakan saksi TDP tidak menginginkan perceraian dan masih berharap hidup rukun kembali demi masa depan anak-anak.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacunya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 24 Juni 2026 dengan agenda pembuktian.
Hendrik







