Sidang Babi Ilegal Nias, Ahli Karantina Tegaskan Angkut Lewat Laut, Wajib Izin

 

Indonesia-Investigasi.com

GUNUNGSITOLI – Sidang lanjutan perkara babi ilegal di Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari balai besar karantina (BBKHIT) Sumut drh. Adin.

 

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya di persidangan, saksi ahli menjelaskan landasan hukum pekerjaan mereka adalah UU No. 21/2019 tentang Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan. Sementara wilayah yang menjadi cakupannya untuk pulau Nias yakni Pelabuhan laut Gunungsitoli, bandar udara Binaka dan pelabuhan laut Teluk dalam Nias Selatan. Dijelaskannya lagi bahwa dianya sudah dua kali dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli.

 

Saat diminta untuk menjelaskan kewenangan pihak Karantina, Adin menjelaskan yang menjadi kewenangan Karantina Sumut adalah Laut dan Udara.

 

“Batasan kewenangan kami hanya laut dan Udara, sementara kalau darat adalah kewenangan Pemerintah daerah setempat. Selain itu, ruang lingkup Karantina selain menerbitkan dokumen sertifikat karantina, kami juga bisa bertindak secara hukum”. Tegasnya

 

Saat diminta tanggapannya sebagai saksi ahli terkait kasus babi diduga ilegal yang dibeli dari Nias Utara ini, dihadapan majelis hakim Ia menjelaskan bahwa meski hewan babi-babi ini didatangkan dari Nias Utara masih dalam satu wilayah pulau Nias, tetap wajib dilengkapi dokumen karantina.

 

“Pemilik hewan babi wajib mengurus izin karantina sekalipun babi tersebut dibeli dari Nias Utara. Apapun alasan dan kondisinya, sepanjang babi-babi itu di angkut lewat laut wajib ada ijin karantina Sumut, bila tidak ada ijin karantina, maka itu sudah melanggar aturan yang ancamannya pidana 2 tahun dan denda 6 milyar”. Ujar saksi ahli

 

Selain itu, saksi ahli ini menjelaskan sebagai perbandingan, bahwa sesuai kajian analisis, status pulau Nias status terbuka, sementara Sibolga status tertular. Karena itu hewan babi ini masuk dalam kategori hight risk (resiko tinggi). Maka baik penjual hewan babi maupun pembeli di wajibkan melapor ke karantina untuk mendapatkan izin.

 

Terhadap kasus ini, baik penjual maupun pembeli tidak melakukannya, ini beresiko pidana”. Ucap drh. Adin yang dihadirkan di persidangan oleh jaksa sebagai saksi ahli.

 

(Team)

Pos terkait