Kasus Babi Ilegal di Nias Masuk Persidangan, JPU Dakwa Pasal Karantina Hewan

 

Indonesia-Investigasi.com

GUNUNGSITOLI  – Kasus dugaan penyelundupan hewan babi ilegal yang sempat heboh dan viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

 

Bacaan Lainnya

Tersangka pemilik hewan babi ilegal Iman Berkat Hulu (22) terdakwa tunggal, kini mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Selasa, 22 September 2026.

 

Tampak duduk di kursi pesakitan seorang diri, terdakwa mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nico Simanjuntak.

 

Dalam sidang perdana itu, JPU Nico Simanjuntak mendakwa terdakwa secara bersama-sama (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana memasukan hewan babi secara ilegal tanpa dokumen resmi yang sah di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Minggu, 26 April 2026.

 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 88 huruf A, B dan C, UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana”. Begitu dakwaan JPU Nico Simanjuntak.

 

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 23 September 2026 Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Robby Hidayad, SH yang ditanya wartawan apakah ada pihak lain yang turut serta dalam perkara ini ?

 

“Kami menerima berkas perkara dari pihak Balai Karantina Gunungsitoli hanya satu orang, sementara pihak lainnya masih dalam pencarian (DPO) pihak Karantina dan Polres Nias”. Jelas Robby.

 

“Tambah Robby lagi, terkait barang bukti yang ada dalam perkara ini, nanti saja kita lihat di persidangan berikutnya”. Ujar Robby singkat.

 

Sementara itu masyarakat berharap hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan dengan mengacu pada kasus yang sama sebelumnya di Nias Selatan, dimana para tersangka yang terlibat, tengah menjalani hukuman cukup berat.

 

(Team).

Pos terkait