Sengketa Warga Ruko Marinatama, Ratu Ivon VS Inkopal TNI AL Bergulir di PTUN Jakarta, Begini Kronologisnya 

 

Indonesia Investigasi 

JAKARTA –  Kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi selaku penggugat intervensi menyayangkan atas terbitnya SHP No 477 atas nama Dapartemen Pertahanan yang sekarang menjadi Kemhan terbit pada 19 April 2000.

 

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Ratu Ivon merasa sangat dirugikan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakut karena terbitnya SHP tersebut salah letak.

 

Jumadi menjelaskan, terbitnya SHP No 477 berasal dari eigendom pervonding No 6342 dan eigendom pervonding No 11110 yang terletak di Kampung Mangga Dua.

 

Sedangkan obyek SHP atas nama Kemhan yang sudah menjadi SHP No 477 berada di Jalan Gunung Sahari.

 

Ya klien kami merasa di rugikan, persoalnya di atas lahan eigendom pervonding yang diterbitkan BPN atas nama Kemhan dengan No SHP 477 itu terletak di Jalan Gunung Sahari yang milik klien kami dengan nomor eigendom pervonding 18728,” papar Jumadi.

 

Sedangkan tergugat, BPN Jakut mendalilkan dengan jelas terbitnya SHP berasal dari eigendom pervonding No 1119 dan 6342 yang beralamat di Jalan Mangga Dua.

 

Kalau beginikan jelas tidak nyambung. Mangga Dua itu kan di seberang Jalan Gunung Sahari, saya beranggapan terbitnya SHP No 477 cacat admistrasi dan cacat yuridis,” ungkap Jumadi.

 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Gugatan ke PTUN Jakarta ini diawali saat para warga itu telah membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB) yang dijanjikan nantinya terbit SHGB.

 

Namun di tengah bergulirnya waktu, tiba-tiba pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara malah menerbitkan SHP Nomor 477 atas nama Kemenhan (saat itu, Departemen Pertahanan dan Keamanan).

 

Hal tersebut membuat para warga pemilik ruko menjadi khawatir. Padahal, setelah warga menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

 

Sampai saat ini apa yang dijanjikan kepada pemilik ruko ini hanya hiasan semata. Terbukti dari tahun 1997 hingga sekarang sertifikat HGB belum juga terbit. Saat ini ruko dikelola oleh Inkopal.

Tak hanya itu, warga juga dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai harga yang tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun. Namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga membayar Rp150 juta.

 

Terbitnya SHP itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara. Kalaupun mau diterbitkan BPN, berupa hak pengelolaan lahan (HPL). Terangnya.

 

 

KRONOLOGI PERMASALAHAN RUKO MARINATAMA (MMD)

1. 1996–1997

Ruko Marinatama (MMD) dibangun dan dipasarkan melalui kerja sama Inkopal dengan PT Wisma Benhil. Warga melakukan perjanjian jual beli ruko dengan PT Wisma Benhil.

2. Surat Keterangan Inkopal (3 Juli 1997 dan 9 September 1997)

Inkopal menyampaikan kepada warga melalui dua surat keterangan tertanggal 3 Juli 1997 dan 9 September 1997 bahwa “SHGB sedang diproses di BPN Jakarta Utara”, dengan jangka waktu SHGB selama 25 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 25 tahun.

3. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (11 Agustus 1997)

Diterbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atas lahan ± 37.720 m² di Jl. Gunung Sahari Raya, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, untuk pembangunan perkantoran dan pertokoan (komersial).

4. Tahun 1997

Warga mulai menempati dan menguasai ruko secara bertahap sejak tahun 1997 serta mengusahakannya secara nyata, terbuka, dan terus-menerus dengan itikad baik.

5. SHGB Tidak Pernah Terbit

SHGB yang dinyatakan sedang diproses tidak pernah diterbitkan, meskipun warga telah membeli dan menempati ruko.

6. April 2000

BPN menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 477 atas nama Kementerian Pertahanan, berdasarkan dua surat eigendom verponding yang kemudian diketahui tidak sesuai lokasi objek Ruko Marinatama.

*Catatan: Penguasaan fisik dan pemanfaatan ruko oleh warga dilakukan secara berkelanjutan, tanpa sengketa, dan diketahui oleh pihak pengelola sejak awal.*

7. Perubahan Hubungan Hukum

Karena SHGB tidak terbit, hubungan hukum warga diubah sepihak oleh pihak Inkopal menjadi sewa-menyewa, yang berlangsung ±25 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2025.

8. Permintaan Perpanjangan Sewa

Menjelang berakhirnya masa sewa, Inkopal meminta biaya perpanjangan sewa ± Rp300 juta per ruko per tahun, sementara harga pasar wajar hanya ± Rp80 juta per ruko per tahun. Warga menolak karena tidak wajar dan memberatkan.

9. Gugatan di PTUN Jakarta (Perkara No. 236)

Pada Juli 2025, warga ruko mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan para pihak: Penggugat Utama warga ruko Marinatama; Penggugat Intervensi Ibu Ratu Ivonne; Tergugat BPN; dan Tergugat Intervensi Kementerian Pertahanan.

10. Pokok Tuntutan Warga

Warga meminta agar SHP No. 477 dinyatakan batal, BPN diperintahkan meninjau ulang penerbitan hak, diterbitkan HPL atas nama Kementerian Pertahanan, serta diterbitkan SHGB di atas HPL tersebut untuk ruko-ruko warga.

11. Tindakan Sepihak Januari 2026

Pada 2 Januari 2026 akses air PAM diputus sepihak, dan pada 4 Januari 2026 ruko digembok oleh Inkopal dengan bantuan aparat TNI AL, tanpa putusan pengadilan dan tanpa berita acara. Penggembokan masih berlangsung sampai saat ini.

12. Status DJKN & Perizinan BMN

SHP No. 477 tercatat di DJKN hanya sebagai tanah kosong dan tidak terdapat izin pemanfaatan BMN kepada TNI AL/Inkopal untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga secara komersial.

13. Dampak Sosial dan Ekonomi

Akibat penghentian operasional ruko, telah terjadi PHK terhadap sekitar ±1.200 orang karyawan. Dengan memperhitungkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, total masyarakat yang terdampak mencapai sekitar ±3.800 orang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko sosial lanjutan berupa terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan anak, dan akses layanan kesehatan keluarga, di tengah proses peradilan PTUN yang masih berjalan.(Red).

 

Pos terkait