Indonesia-Investigasi.com
GUNUNGSITOLI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II TA. 2023 dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023. Nomor : PR-21/L.2.22/07/2026. Senin, 27 Juli 2026.
Adapun putusan Majelis Hakim terhadap ketiga orang terdakwa tersebut, sebagai berikut :
1.Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 42/Pid.Sus
TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam
dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 3 (tiga)
tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider
pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Terdakwa juga diwajibkan untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345 (dua ratus delapan puluh satu juta
seratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) yang jika tidak
dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan.
2.Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor:
43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana
dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) subsider pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Serta diwajibkan untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564 (seratus enam puluh satu juta
tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) yang jika tidak
dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3.Rosdiana Gea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor:
41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana
dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2
(dua) tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa adapun hal yang memberatkan dan meringankan, yakni hal yang memberatkanperbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum pidana
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa di atas, sebagai berikut :
1.Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai
ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.
2.Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga
setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
3.Membuat laporan
pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan
terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa,
untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
(FZ).







