Tiga Orang Perangkat Desa Tuhegeo II TA. 2023 Terbukti Korupsi dan Divonis Penjara

 

Indonesia-Investigasi.com

GUNUNGSITOLI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II TA. 2023 dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023. Nomor : PR-21/L.2.22/07/2026. Senin, 27 Juli 2026.

 

Bacaan Lainnya

Adapun putusan Majelis Hakim terhadap ketiga orang terdakwa tersebut, sebagai berikut :

1.Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 42/Pid.Sus

TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam

dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 3 (tiga)

tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider

pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Terdakwa juga diwajibkan untuk

membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345 (dua ratus delapan puluh satu juta

seratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) yang jika tidak

dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)

bulan.

 

2.Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor:

43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana

dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2

(dua) tahun 6 (enam) bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta

rupiah) subsider pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Serta diwajibkan untuk

membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564 (seratus enam puluh satu juta

tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) yang jika tidak

dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

 

3.Rosdiana Gea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor:

41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana

dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2

(dua) tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Bahwa adapun hal yang memberatkan dan meringankan, yakni hal yang memberatkanperbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum pidana

 

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa di atas, sebagai berikut :

 

1.Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai

ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.

 

2.Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga

setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

 

3.Membuat laporan

pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan

terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa,

untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

(FZ).

Pos terkait