BGN Mulai Selidiki Laporan Jurnalis Soal SPPG Parungkuda 3 dan 4, Publik Kini Menanti Hasil Investigasi.

 

Indonesiainvestigasi.com

SUKABUMI – Laporan yang diajukan jurnalis Dede Darmawan terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Parungkuda 3 (ID KDBDI5RV) dan SPPG Parungkuda 4 (ID ZYF4AVTP) yang berada di bawah Yayasan Sirojul Sa’adah, kini resmi memasuki tahap investigasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Bacaan Lainnya

Melalui layanan Sahabat SAGI 127, BGN mengonfirmasi telah menerima laporan beserta bukti tambahan yang diajukan Dede Darmawan dengan nomor registrasi 17849721414374. Dalam tanggapan resminya, BGN menyatakan seluruh dokumen telah diteruskan kepada tim terkait untuk dilakukan investigasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Respons resmi tersebut menjadi sinyal bahwa temuan yang disampaikan melalui jalur pengaduan negara dinilai memenuhi syarat administratif untuk diproses lebih lanjut. Namun demikian, hasil investigasi sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional.

Dede Darmawan mengatakan, sebagai insan pers dirinya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan temuan lapangan melalui mekanisme resmi, bukan membangun opini maupun menjatuhkan pihak tertentu.

 

“Kami telah menyerahkan data dan bukti kepada Badan Gizi Nasional. Kini saatnya publik menunggu hasil investigasi secara terbuka dan profesional. Apa pun hasilnya nanti harus menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Dede.

 

Ia berharap proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, independen, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Gizi Nasional belum menyampaikan hasil akhir investigasi. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari BGN.

 

 

YB / Dede

Pos terkait