Indonesia Investigasi
JAKARTA -Satu laporan dari seorang petugas menjadi awal terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menggegerkan Indonesia. Laporan itu menyeret 4 perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Kasus ini bukan terbongkar dari operasi senyap. Kasus ini terbongkar dari upaya menghapus jejak yang justru ketahuan, lalu dilaporkan.
AWAL TERBONGKARNYA – KRONOLOGI LENGKAP:_
2025 – Oktober 2026:_ Dugaan penyadapan berlangsung. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server _Lawful Interception Management System (LIMS)_ tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
_Awal Oktober 2026:_ Diduga terjadi perintah penghapusan file hasil sadapan di sistem LIMS. Inilah titik awal yang membuat kasus ini tercium.
_30 Oktober 2026:_ Seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi ke Itwasum Polri. Laporan ini menjadi pintu masuk penyidikan.
_1 – 3 November 2026:_ Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat. Memeriksa saksi dan ahli, menyita HP, iPad, dan flashdisk.
_Selasa, 3 November 2026:_ Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan 3 tersangka pertama.
_Rabu, 4 November 2026:_ Presiden Prabowo menandatangani Keppres pemberhentian LSP dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.
_Kamis, 5 November 2026 malam:_ Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengumumkan tersangka ke-4.
_Jumat, 6 November 2026:_ Proses etik terhadap keempatnya terus berjalan di Divisi Propam Polri.
_APA YANG DIDUGA TERJADI?_
Menurut Bareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
_”Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Komjen Asep Safrudin._
_SIAPA 4 TERSANGKANYA?_
_1. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP)_ – Mantan Kapolri, mantan Kepala Kantor Staf Presiden. Status: Ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
_2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN)_ – Kepala Divisi Hukum Polri. Status: Ditahan di Mako Brimob.
_3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH)_ – Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri. Status: Ditahan di Mako Brimob.
_4. Irjen Pol Slamet Uliandi (SU)_ – Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri, mantan Kadiv TIK Polri. Status: Tersangka, belum ditahan karena sakit pasca stroke.
Menurut Brigjen Suhermanto, SU punya peran kunci karena memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas aktivitas _provisioning_ atau penyadapan.
_”Pada awal Oktober, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Brigjen Suhermanto._
_”Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” lanjut Suhermanto._
_”Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke.”_
_SIAPA YANG DIDUGA DISADAP?_
Menurut Bareskrim, sasarannya bukan hanya Presiden. Meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
_PASAL DAN ANCAMAN, Menurut Bareskrim:_
_Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP_ – Dugaan penyadapan ilegal. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
_Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP_ – Dugaan akses ilegal atau penghapusan data. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
_Pasal 32 ayat (1) UU ITE_ – Dugaan akses atau pemindahan informasi elektronik tanpa hak. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.
_APAKAH ADA PASAL MAKAR / HUKUMAN MATI?_
Tidak ada. Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, hingga saat ini belum ditemukan indikasi makar.
_”Sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril, Selasa (3/11/2026)._
_BARANG BUKTI & PEMERIKSAAN, Menurut Bareskrim:_
Saksi yang diperiksa: _13 orang._
Ahli yang diperiksa: _5 orang._
Barang bukti yang disita: _11 unit HP, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk._
_SIKAP POLRI:_
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mendalami perkara ini.
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, kasus ini adalah perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
_”Hal yang sedang didalami saat ini, murni berkaitan dengan oknum, bukan tentang kebijakan institusi Polri,” kata Asep._
_NARASUMBER RESMI DALAM BERITA INI:_
_1. Komjen Pol Asep Safrudin_ – Kabareskrim Polri, Ketua Tim Khusus.
_2. Brigjen Pol Suhermanto_ – Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
_3. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko_ – Karo Penmas Divisi Humas Polri.
_4. Komjen Pol Asep Edi Suheri_ – Irwasum Polri.
_5. Yusril Ihza Mahendra_ – Menko Kumham Imipas.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih berstatus tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, mereka masih harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
_Sumber: Konferensi Pers Bareskrim Polri, 3 & 5 November 2026._
Penulis: Hendrik Iskandar







