Indonesia Investigasi
KARO, 6 November 2026 – PT PLN (Persero) terus memperkuat pengamanan aset strategis ketenagalistrikan melalui percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional dan keandalan sistem transmisi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan lima sertifikat tanah tapak tower pada jalur transmisi Berastagi–Sidikalang oleh PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pematangsiantar dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (28/10).
Penyerahan lima sertifikat tersebut menjadi langkah konkret PLN dalam memperkuat kepastian hukum atas aset infrastruktur ketenagalistrikan. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset perusahaan, sertifikasi ini juga mendukung pengelolaan jaringan transmisi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera, Elvanto Yanuar Ikhsan, menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Pengelolaan aset yang tertib dan memiliki kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan operasional PLN. Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional, untuk mengakselerasi sertifikasi aset perusahaan. Dengan legalitas yang semakin kuat, PLN dapat memastikan infrastruktur transmisi terlindungi dan terus mendukung penyaluran listrik yang andal bagi masyarakat,” ujar Elvanto.
Elvanto menambahkan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar pemenuhan administrasi pertanahan, melainkan bagian dari upaya perusahaan dalam memitigasi risiko hukum, mencegah potensi sengketa lahan, serta memastikan keberlangsungan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sejalan dengan hal tersebut, Manager PLN UPT Pematangsiantar, Sudarto, menyampaikan bahwa penerimaan lima sertifikat tanah tapak tower pada jalur transmisi Berastagi–Sidikalang merupakan hasil sinergi antara PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam memperkuat perlindungan hukum atas aset perusahaan.
“Setiap aset transmisi memiliki peran strategis dalam mendukung keandalan penyaluran tenaga listrik. Karena itu, kepastian hukum atas aset menjadi prioritas yang terus kami dorong. Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Karo sehingga proses sertifikasi lima tapak tower ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Sudarto.
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan bahwa PLN UPT Pematangsiantar terus berkoordinasi dengan instansi pertanahan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah di wilayah kerjanya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tertib administrasi, optimalisasi pengelolaan aset, serta mitigasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui sinergi yang berkelanjutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, PLN berkomitmen memperkuat tata kelola dan perlindungan hukum atas aset strategis perusahaan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan operasional jaringan transmisi sekaligus memperkokoh fondasi penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Bagi PLN, menjaga keandalan listrik tidak hanya berarti memastikan jaringan transmisi tetap beroperasi, tetapi juga melindungi setiap aset strategis yang menopangnya demi keberlanjutan pasokan listrik bagi masyarakat.







