DUGAAN KORUPSI DANA DESA N8 KEBUN AEK NABARA TA 2025 DISOROT. MASYARAKAT DESAK INSPEKTORAT DAN KEJARI RANTAU PRAPAT PERIKSA KADES DEDI SUNGKOWO

 

“Sejumlah Anggaran Pendidikan dan Pemeliharaan Infrastruktur Dipertanyakan, Warga Minta Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu”

Indonesiainvestigasi.com 

LABUHANBATU, SUMATERA UTARA –Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa N8 Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pos anggaran yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah dipertanyakan warga, mulai dari kegiatan penyelenggaraan pendidikan nonformal hingga pemeliharaan sarana air bersih dan sistem pembuangan air limbah rumah tangga.

Bacaan Lainnya

 

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa N8 Kebun Aek Nabara, Dedi Sungkowo, guna memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Desakan ini bukan persoalan sepele. Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, pembangunan, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari segi administrasi maupun realisasi fisik kegiatan.

 

Apabila terdapat anggaran yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban, tetapi kegiatan yang dimaksud tidak pernah dilaksanakan atau realisasinya tidak sesuai dengan laporan, kondisi tersebut harus ditelusuri secara serius oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.

 

Namun demikian, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus tetap diuji melalui pemeriksaan objektif. Hingga terdapat hasil audit atau proses hukum yang membuktikan adanya pelanggaran, dugaan terhadap kepala desa tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

 

ANGGARAN PENDIDIKAN NONFORMAL RP50,4 JUTA DIPERTANYAKAN.

Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian masyarakat adalah kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa, termasuk pembayaran honor pengajar, pakaian seragam, dan kebutuhan terkait lainnya.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan, anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp50.400.000 pada TA 2025.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai lembaga pendidikan yang menjadi sasaran kegiatan, jumlah penerima manfaat, rincian pembayaran honor, pengadaan seragam, serta bukti pelaksanaan program.

 

Persoalan semakin mengundang perhatian karena, menurut keterangan yang disampaikan warga, Dedi Sungkowo sebelumnya pernah menjelaskan bahwa Desa N8 tidak memiliki PAUD milik desa.

Jika keterangan tersebut benar, masyarakat menilai perlu ada penjelasan lebih terperinci mengenai dasar penganggaran dan realisasi dana pendidikan tersebut.

 

Apakah anggaran dialokasikan untuk lembaga lain yang memenuhi ketentuan? Apakah terdapat kerja sama dengan lembaga pendidikan nonformal di wilayah desa? Ataukah kegiatan tersebut tercatat dalam dokumen anggaran tanpa realisasi sebagaimana mestinya?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.

 

Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu perlu menelusuri dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, daftar penerima honor, dokumen pengadaan seragam, serta laporan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Rp50,4 juta tersebut.

 

Apabila program benar-benar terlaksana dan penerima manfaatnya jelas, pemerintah desa perlu menyampaikan penjelasan yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, aparat berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PENYULUHAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN RP22,91 JUTA: APA MANFAAT NYATANYA BAGI WARGA?.

Tidak hanya anggaran pendidikan nonformal, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan dana sebesar Rp22.910.000 untuk penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat.

 

Menurut informasi yang berkembang di tengah warga, manfaat kegiatan tersebut dinilai belum begitu terasa. Masyarakat mempertanyakan bentuk pelatihan yang dilaksanakan, siapa peserta yang mengikuti kegiatan, materi yang diberikan, serta hasil yang diperoleh setelah program selesai.

 

Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka karena kegiatan pemberdayaan masyarakat semestinya memiliki sasaran yang jelas dan hasil yang dapat dievaluasi.

Berapa kali penyuluhan dilaksanakan? Siapa narasumbernya? Berapa jumlah peserta? Apakah tersedia daftar hadir, dokumentasi, laporan kegiatan, dan bukti pembayaran? Apa dampak kegiatan tersebut terhadap peningkatan pengetahuan atau keterampilan masyarakat?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap program pendidikan. Justru sebaliknya, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat sesuai tujuan penggunaannya.

 

Jika kegiatan tersebut memang telah dilaksanakan, pemerintah desa perlu membuka informasi yang relevan agar tidak muncul kesalahpahaman berkepanjangan.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan bahwa kegiatan tidak sesuai dengan laporan, jumlah pengeluaran tidak didukung bukti yang sah, atau terdapat penyimpangan lainnya, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional.

 

DESA BERADA DI AREAL HGU PTPN IV REGIONAL I, ANGGARAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR IKUT DISOROT.

Hal lain yang menjadi perhatian warga adalah posisi Desa N8 Kebun Aek Nabara yang menurut informasi masyarakat berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

 

Warga menyebut sejumlah kebutuhan dan pemeliharaan fasilitas di lingkungan tersebut selama ini ditangani pihak manajemen perusahaan. Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab pemeliharaan fasilitas antara pemerintah desa dan pihak perusahaan.

 

Persoalan ini perlu diperiksa secara cermat. Keberadaan desa di kawasan HGU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah desa tidak boleh menggunakan Dana Desa untuk infrastruktur. Penilaiannya harus didasarkan pada status aset, kewenangan pemerintah desa, ketentuan penggunaan anggaran, lokasi kegiatan, serta bukti bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan.

 

Karena itu, yang harus dipastikan bukan sekadar siapa yang biasanya melakukan pemeliharaan, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut, pekerjaan apa yang dibiayai dari Dana Desa, dan apakah pengeluaran tersebut benar-benar terjadi.

 

Masyarakat meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi semata. Bila diperlukan, pemeriksa harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mencocokkan kondisi fasilitas dengan laporan realisasi anggaran.

 

PEMELIHARAAN DRAINASE DAN AIR LIMBAH RP15,192 JUTA DIMINTA DIAUDIT.

Pos anggaran berikutnya yang menjadi sorotan adalah pemeliharaan sistem pembangunan air bersih, drainase, dan air limbah rumah tangga dengan nilai yang disebut mencapai Rp15.192.000.

 

Menurut warga, sejumlah pekerjaan pemeliharaan di lingkungan Desa N8 selama ini disebut dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan yang dibebankan pada Dana Desa benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah desa atau terdapat pembiayaan lain yang perlu diperjelas.

 

Joko, yang disebut sebagai warga Desa N8, menyampaikan bahwa perbaikan yang menjadi perhatian masyarakat selama ini dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan, bukan oleh pemerintah desa.

Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi dan dicocokkan dengan bukti lapangan.

 

Apabila benar terdapat pekerjaan yang dibiayai perusahaan, sementara pemerintah desa juga mencatat pengeluaran untuk pekerjaan yang sama, aparat pemeriksa perlu memastikan apakah objek, waktu, dan sumber pembiayaannya berbeda atau justru terdapat potensi pembiayaan ganda.

 

Sebaliknya, jika anggaran desa digunakan untuk pekerjaan lain yang sah dan berada dalam kewenangan desa, pemerintah desa harus dapat menunjukkan lokasi, volume pekerjaan, rincian biaya, serta dokumen pertanggungjawabannya.

 

Masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang hanya bersifat normatif. Yang dibutuhkan adalah kejelasan berdasarkan fakta: pekerjaan apa yang dilakukan, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, berapa volumenya, dan bagaimana dana tersebut dibelanjakan.

 

PEMELIHARAAN SUMBER AIR RP18,4 JUTA JUGA DIMINTA DIJELASKAN.

Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran Rp18.400.000 untuk pemeliharaan sumber air milik desa, yang disebut meliputi mata air, tandon penampungan air hujan, atau sumur bor.

 

Warga mempertanyakan dasar kegiatan tersebut karena mereka menilai pemeliharaan sejumlah fasilitas di lingkungan perkebunan selama ini ditangani pihak manajemen perusahaan.

 

Jika anggaran tersebut memang digunakan untuk pemeliharaan sumber air, pemerintah desa semestinya dapat menunjukkan fasilitas yang menjadi objek pekerjaan, kondisi sebelum dan sesudah pemeliharaan, rincian pekerjaan, serta bukti pembayaran kepada pelaksana.

 

Apakah terdapat sumur bor yang diperbaiki? Apakah tandon mengalami kerusakan dan membutuhkan perawatan? Apakah ada mata air atau sarana penampungan yang masuk dalam daftar aset atau tanggung jawab pemerintah desa?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung.

Apabila fasilitas yang disebut dalam laporan tidak ditemukan, pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan, atau bukti pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan, kondisi itu dapat menjadi dasar bagi pemeriksa untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

 

Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata pada penilaian warga.

 

JOKO: PERBAIKAN DI LINGKUNGAN TERSEBUT DISEBUT DILAKUKAN PIHAK MANAJEMEN.

Joko, warga Desa N8 Kebun Aek Nabara, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah anggaran pemeliharaan yang dipertanyakan masyarakat.

 

Menurut keterangannya, perbaikan fasilitas yang menjadi perhatian warga disebut dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan, bukan oleh pemerintah desa.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu maupun aparat penegak hukum.

 

Pemeriksa perlu membandingkan keterangan warga dengan dokumen perencanaan, bukti pelaksanaan pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan pihak manajemen PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Apabila terdapat perbedaan keterangan, klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan.

 

Dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi bukan sekadar formalitas. Setiap program harus memiliki dasar penganggaran, pelaksanaan yang dapat dibuktikan, serta laporan penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

INSPEKTORAT LABUHANBATU DIMINTA TURUN LANGSUNG, BUKAN HANYA MEMERIKSA BERKAS.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu agar segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa N8 Kebun Aek Nabara TA 2025.

 

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji kesesuaian antara rencana anggaran, realisasi kegiatan, kondisi fisik di lapangan, dan manfaat yang diterima masyarakat.

 

Sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri antara lain APBDes dan perubahan APBDes apabila ada, laporan realisasi anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi, kontrak atau kuitansi yang relevan, daftar penerima manfaat, serta catatan inventaris fasilitas yang dipelihara.

 

Pemeriksaan lapangan juga penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaporkan benar-benar ada dan sesuai dengan nilai pengeluaran.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat berharap hasil pemeriksaan disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangat bergantung pada keterbukaan dan kesediaan pejabat publik mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara. Oleh karena itu, pemeriksaan yang objektif dan transparan menjadi jalan untuk memastikan apakah persoalan ini merupakan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau dugaan tindak pidana yang perlu diproses secara hukum.

 

KEJARI RANTAU PRAPAT DIMINTA MENELUSURI DUGAAN PENYIMPANGAN.

Selain Inspektorat, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Rantau Prapat menelaah informasi dan dugaan yang berkembang terkait penggunaan Dana Desa N8 Kebun Aek Nabara TA 2025.

 

Permintaan tersebut terutama berkaitan dengan sejumlah pos anggaran yang dinilai memerlukan penjelasan lebih mendalam, yakni anggaran pendidikan nonformal sebesar Rp50.400.000, penyuluhan dan pelatihan pendidikan sebesar Rp22.910.000, pemeliharaan drainase dan air limbah rumah tangga sebesar Rp15.192.000, serta pemeliharaan sumber air sebesar Rp18.400.000.

 

Apabila seluruh nilai tersebut merupakan pos anggaran yang berbeda dan tidak tumpang tindih, jumlahnya mencapai Rp106.902.000.

Angka itu merupakan akumulasi nilai anggaran yang dipertanyakan, bukan kesimpulan bahwa seluruh dana tersebut telah diselewengkan atau menimbulkan kerugian negara.

 

Kejaksaan diharapkan menilai apakah informasi yang disampaikan masyarakat memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti, termasuk dengan meminta keterangan pihak terkait dan berkoordinasi dengan instansi pengawasan apabila diperlukan.

 

Apabila ditemukan bukti permulaan yang relevan, penanganan perkara harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa tujuan desakan tersebut adalah memperoleh kejelasan atas penggunaan anggaran publik, bukan menjatuhkan seseorang berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.

 

KEPALA DESA DEDI SUNGKOWO PERLU DIBERI KESEMPATAN MENJELASKAN.

Di tengah berkembangnya sorotan publik, klarifikasi dari Kepala Desa N8 Kebun Aek Nabara, Dedi Sungkowo, menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

 

Penjelasan mengenai dasar penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawaban diperlukan agar pemberitaan dan penilaian masyarakat tetap berimbang.

 

Khusus untuk anggaran pendidikan nonformal, perlu diperjelas lembaga mana yang menjadi sasaran kegiatan meskipun sebelumnya disebutkan bahwa desa tidak memiliki PAUD milik desa.

 

Sementara itu, untuk dua pos pemeliharaan infrastruktur, perlu diterangkan fasilitas yang diperbaiki, pelaksana pekerjaan, sumber pembiayaan, dan dasar kewenangan pemerintah desa.

 

Klarifikasi tersebut penting untuk menguji informasi yang beredar dan menghindari kesimpulan prematur.

 

Apabila pemerintah desa memiliki dokumen lengkap dan kegiatan dapat dibuktikan, penjelasan terbuka akan membantu menjernihkan persoalan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus bersedia mengikuti proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai hukum.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait