Satu Barisan Dengan Ketua DPRA, Ketua Muda Seudang Aceh Timur : Sepakat Cabut Pergub Aceh Tentang JKA ! ‎

 

Indonesia Investigasi 

‎ACEH TIMUR – Situasi kian memanas dan tidak bisa ditoleransi. Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang membatasi penerima JKA dengan mengeluarkan masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 mendatang, menuai gelombang penolakan besar yang kini berubah menjadi kemarahan terbuka rakyat Aceh.

Bacaan Lainnya

‎Ketua Muda Seudang Aceh Timur, Zulkifli, SE yang akrab disapa Joel Thoem, menyatakan sikap keras, tegas, dan tanpa ruang kompromi : Pergub ini wajib dicabut !

‎Menurutnya, Pergub tersebut bukan hanya cacat, tetapi merupakan produk kebijakan yang bertentangan secara terang dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun yang berlaku. Jika tetap dijalankan, maka itu sama saja dengan melukai, mengkhianati, dan mengorbankan hak dasar rakyat Aceh dalam memperoleh jaminan kesehatan yang layak.

‎“Kami, Muda Seudang Aceh Timur sepakat penuh dan berdiri satu barisan dengan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga perihal pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

‎Pergub ini bukan sekadar kesalahan kebijakan – ini adalah ancaman nyata bagi hak rakyat Aceh ! Jangan ada yang coba-coba memainkan aturan di atas penderitaan masyarakat,” ujar Joel Thoem. Rabu, 29/04/2026.

‎Ia juga menilai, lahirnya Pergub ini sarat kejanggalan dan diduga kuat tidak melalui proses yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, ia menyampaikan peringatan keras tanpa tedeng aling-aling kepada Sekretaris Daerah Aceh.

‎“Kami ingatkan dengan tegas kepada Sekda Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA: bekerjalah dengan benar, jujur, dan transparan ! Jangan bermain di belakang layar, jangan menyusun skenario tersembunyi, dan jangan mempola Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dengan kepentingan yang merugikan rakyat. Jika itu terjadi, kami tentu akan lawan !,” papar Joel Thoem.

‎Joel Thoem menegaskan bahwa kesabaran rakyat Aceh memiliki batas. Jika tuntutan ini diabaikan, maka konsekuensi tentu tidak bisa dihindari : “Perlawanan akan meluas. Aksi akan bergerak. Suara rakyat akan menggema di seluruh penjuru Tanah Rencong.”

‎“Ini bukan sekadar kritik. Ini bukan imbauan. Ini adalah ULTIMATUM TERBUKA DAN PERINGATAN TERAKHIR ! Cabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait JKA sekarang juga, atau bersiap menghadapi gelombang perlawanan besar dari rakyat Aceh.

‎Rakyat Aceh tidak boleh menjadi korban kebijakan yang menyimpang. Keadilan dan hak atas kesehatan adalah harga mati !,” pungkas Joel Thoem.(*)

Wahyu

 

Pos terkait