Rokok Ilegal Bebas Beredar di Batam Dugaan Jaringan Terorganisasi Menguat

 

Indonesia Investigasi 

BATAM — indonesiainvestigasi.com l Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya operasi penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui berbagai langkah, termasuk Operasi Gurita, praktik distribusi rokok non-cukai justru diduga masih berlangsung terbuka dan terorganisasi.

 

Bacaan Lainnya

Sejumlah sumber di lapangan menyebut jaringan peredaran ini seolah kebal hukum.

 

Aktivitas keluar-masuk barang ilegal dilaporkan terjadi melalui sejumlah pelabuhan tidak resmi atau yang kerap disebut “pelabuhan tikus”, salah satunya di kawasan Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 08.11 WIB, tim media melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.

 

Di area tersebut, aktivitas logistik tampak berlangsung normal.

 

Namun, berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan—sebut saja MT—pengiriman rokok ilegal justru marak terjadi pada malam hari.

 

“Perhatikan saja, biasanya ada mobil boks menuju pelabuhan itu, kadang dikawal mobil pribadi,” kata MT.

 

Menurut dia, pengiriman rokok tanpa cukai berlangsung hampir setiap malam, antara pukul 21.00 hingga tengah malam.

 

Dalam satu malam, disebutkan sedikitnya enam unit mobil boks keluar-masuk kawasan pelabuhan tersebut.

 

Rokok yang diduga ilegal itu beredar dengan berbagai merek, seperti H Mild, H Mind, PSG, Morena, dan sejumlah merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

 

Produk-produk tersebut kini mudah ditemukan, mulai dari warung kecil hingga toko besar, bahkan disebut telah menyebar ke berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.

 

MT juga mengungkap dugaan adanya jaringan terorganisasi di balik distribusi ini.

 

Ia menyebut seorang pengusaha dari Riau berinisial TS sebagai pemilik barang, dengan seorang koordinator lapangan di Batam berinisial IN.

 

Adapun lokasi pelabuhan diduga berada di bawah kendali pihak lain berinisial BL.

“Aktivitas ini sudah lama berjalan, tapi sampai sekarang tetap bebas,” ujar MT.

 

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam maupun aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.

 

Namun, tim media menyatakan akan mengonfirmasi temuan ini kepada Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta otoritas Bea Cukai.

 

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal.

 

Negara ditaksir kehilangan potensi penerimaan hingga miliaran rupiah akibat praktik ini.

 

Dalam Undang-Undang Cukai, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 54, 55, dan 56.

 

Selain produsen dan distributor, masyarakat yang membeli rokok ilegal juga berpotensi terseret konsekuensi hukum karena dianggap turut serta dalam peredaran barang tanpa izin.

 

Di tengah temuan ini, desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas kian menguat. Koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang terus berulang di wilayah Batam.

 

 

 

 

 

(Wr/Tim)

Pos terkait