Pomdam IV/Diponegoro dan Jajaran Melakukan Penertiban Knalpot Brong

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Pomdam IV/Diponegoro dan seluruh jajarannya telah melaksanakan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong sejak Selasa, 2 Januari 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi gangguan suara yang muncul akibat penggunaan knalpot di luar standar di wilayah satuan-satuan jajaran Kodam IV/Dip.

Denpom IV/1 Purwokerto bertanggung jawab untuk pengecekan di wilayah Korem 071/Wijaya Kusuma, Denpom IV/2 Yogyakarta fokus pada Korem 072/Pamungkas. Denpom IV/3 Salatiga melakukan pengecekan di wilayah Korem 073/Mkt, Denpom IV/4 Surakarta bergerak di wilayah Korem 074/Warastratama, dan satuan Denpom IV/5 Semarang mengarahkan upayanya pada Kesdam IV/Diponegoro.

Bacaan Lainnya

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P, pada Jum’at (5/1/2024), menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan berkendara adalah fondasi utama keselamatan dan ketertiban bersama. Menurutnya, penertiban knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran akan kepatuhan berlalu lintas.

“Para pengguna kendaraan perlu memelihara komponen sesuai standar untuk mengurangi dampak polusi dan gangguan suara yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Kolonel Richard menyoroti peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya penegakan ketertiban berkendara ini. Beliau menegaskan bahwa ketertiban dan keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, membutuhkan partisipasi semua pihak.

“Langkah-langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib dalam kesadaran masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban knalpot brong yang menyasar ribuan kendaraan ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat. Harapannya, langkah ini akan menjadi dasar bagi upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berkendara, untuk kebaikan bersama.

(Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *