Bangka Barat – Tim Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang yang melakukan penebangan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kabupaten Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. “Ada dua orang yang diamankan, yakni Rusli (41) dan Ramadhan (40). Keduanya adalah warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat,” kata Jojo pada Kamis (4/7/2024) siang.
Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengenai adanya kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan Tahura Bukit Menumbing. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan pengecekan.
“Setelah ditelusuri di area Gunung Menumbing, tepatnya di Desa Air Putih, kami menemukan dua orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang menggunakan sinso,” ujar Jojo.
Tim kemudian memerintahkan kedua pelaku untuk menghentikan aktivitas mereka dan meminta mereka menunjukkan surat izin yang dimiliki. Namun, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang mereka lakukan.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Jojo.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit mesin sinso berwarna oranye, dua buah jerigen merah berukuran 5 liter berisi BBM, serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm.
(Srikandi Babel)