BATAM, Indonesiainvestigasi.com l Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kasubnit 9 Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Fadlan Dwi Kartika Gunawan, S.Tr.K. Pada Selasa, (22/09/2026). Pukul 12.40 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa perkara kebakaran terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Daerah Tangkapan Air Tembesi Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial B.W. (42), yang diduga melakukan pembakaran hingga mengakibatkan lahan terbakar dengan luas mencapai kurang lebih 10 hektare.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kejadian diketahui ketika seorang petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) sedang melaksanakan patroli di kawasan Daerah Tangkapan Air. Petugas tersebut melihat kepulan asap yang membumbung tinggi dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya. Selanjutnya, mereka mencari titik sumber api dan berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum menghubungi pihak pemadam kebakaran.
Tidak lama kemudian, proses pemadaman melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam serta pihak Kepolisian dari Satbrimobda dan Satuan Samapta Polresta Barelang. Di tengah proses pemadaman, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh B.W. Selanjutnya, B.W. berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, status perkara kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dan B.W. ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka berawal ketika B.W. membakar rayap dan semut yang berada pada pohon yang telah mati miliknya. Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka khawatir keberadaan rayap dan semut mengganggu pohon tanaman miliknya. Dalam melakukan pembakaran, tersangka menggunakan korek api dan ban dalam, sementara objek yang dibakar berupa tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan oleh tersangka. Tersangka juga mengetahui bahwa kondisi cuaca saat itu panas dan angin cukup kencang.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk merek V-Gen kapasitas 16 GB, satu lembar Penetapan Lokasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, satu lembar surat kuasa, tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju berwarna biru dan satu buah ban dalam.
Akibat perbuatan tersebut, lahan yang ikut terbakar mencapai kurang lebih 10 hektare. Kebakaran juga menimbulkan kepulan asap yang menyebabkan polusi udara dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu, lahan gambut yang terbakar membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat pulih secara alami. Kebakaran di kawasan tersebut juga berdampak terhadap vegetasi penyerap air dan mengurangi daya simpan tanah karena lokasi merupakan daerah tangkapan air.
Dalam perkara ini, tersangka B.W. (42) dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 36 angka 19 ayat (4) jo. angka 17 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 36 angka 19 ayat (5) jo. angka 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam bahan perkara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada kondisi cuaca panas dan angin kencang. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
(Warni)







