Indonesia Investigasi
Waykanan, Lampung – Terkait proses hukum dugaan Pelanggaran Undang Undang Perlindungan anak yang ditangani oleh Polres Way Kanan masih terus berproses.
Bahkan korban insial RD ( 15) beberapa waktu lalu selama 2 Minggu telah menjalani pemeriksaan di RS Jiwa Lampung terkait penderitaan Trauma yang dialaminya akibat ulah para terduga pelaku yang masih dalam tahap klarifikasi oleh Unit Perlindungan anak Polres Way Kanan.
Menurut sumber wartawan, terkait perkara itu Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Rumah Sakit Jiwa Bandar Lampung, sehingga setelah itu akan dilakukan Gelar Perkara untuk naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya Hendrik Iskandar orang tua korban telah menerima SP2HP pada tanggal 19 Agustus 2025 menyatakan proses masih berjalan.
Alipil