Indonesia Investigasi
BATAM — Indonesiainvestigasi.com l Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat V Siber mengungkap dugaan jaringan perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber AKBP Arif Mahari, serta perwakilan Imigrasi dan Bidpropam Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko di kawasan Sukajadi, Batam, pada Ahad sore, 10 Mei 2026.
“Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat pemeriksaan dilakukan, beberapa orang diduga berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” kata Nona dalam konferensi pers.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan petugas keamanan setempat.
Dari hasil pendataan awal, aparat mengamankan 24 warga negara asing yang terdiri atas 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 3 warga negara Kamboja, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan bangunan tersebut diduga dijadikan pusat operasional perjudian online jenis lotre. Lantai satu dan dua dipakai sebagai ruang operasional, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Menurut Silvester, para pelaku memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain. Masing-masing pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari host, operator, layanan pelanggan, hingga pemain palsu atau fake player.
“Modus ini digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah permainan memberikan keuntungan besar kepada pemain sehingga menarik minat masyarakat untuk ikut berjudi,” ujar Silvester.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meski bangunan dalam keadaan kosong.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa unit CPU, monitor komputer, laptop, telepon genggam, router wifi, dan puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.
Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
(Warni)







