Indonesia Investigasi
CIREBON — Pihak yang melaksanakan kegiatan penggalian kabel di Kabupaten Cirebon pada akhir Agustus lalu angkat bicara. Mereka membantah tudingan bahwa aktivitas tersebut merupakan aksi pencurian atau penggalian ilegal terhadap aset PT Telkom Indonesia.
Klarifikasi disampaikan menanggapi pemberitaan berjudul “Dugaan Penggalian Kabel Telkom Secara Ilegal di Cirebon Disorot, APH Seolah Tutup Mata”. Dalam hak jawabnya, pihak terkait menegaskan kegiatan yang dilakukan bukanlah pencurian kabel.
Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Senin malam, 24 Agustus 2026, di ruas Jalan Raya Plumbon–Palimanan, tepatnya di Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Menurut keterangan pihak terkait, pekerjaan itu dikerjakan berdasarkan penugasan resmi. Mereka juga meluruskan penyebutan nama “Jaenudin” atau “Bang Jay” dalam pemberitaan sebelumnya agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
Pihak terkait menilai munculnya dugaan ilegal karena adanya miskomunikasi di lapangan. Pekerjaan dilakukan malam hari sehingga tidak semua informasi tersampaikan ke warga sekitar. Selain itu, dokumen dan identitas petugas di lapangan sempat dipertanyakan.
Mereka juga membantah informasi soal pengambilan kabel hingga ratusan meter, penjualan berdasarkan berat, dan nilai transaksi ratusan juta rupiah. “Tidak ada maksud mengambil, menjual, atau menguasai kabel milik pihak lain,” tegas pihak terkait dalam pernyataan tertulisnya.
Pihak terkait menjelaskan persoalan ini murni salah paham, bukan tindak pidana. Jika ada aktivitas serupa di lokasi lain, itu merupakan persoalan berbeda dan tidak bisa dikaitkan langsung dengan kegiatan 24 Agustus 2026.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak terkait menyatakan terbuka untuk menunjukkan dokumen penugasan dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lain bila diperlukan.
Mereka juga mengapresiasi peran media sebagai kontrol sosial, namun berharap setiap dugaan tindak pidana diverifikasi dan dikonfirmasi ke semua pihak terlebih dahulu agar pemberitaan berimbang.
Dengan klarifikasi ini, pihak terkait berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan sepihak dan memahami bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi yang terhambat komunikasi di lapangan.







