Indonesia Investigasi
LHOKSEUMAWE, 27 September 2026 — Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe diminta segera mengevaluasi pengelolaan parkir, khususnya di sekitar Rumah Sakit (RS) Bunda, Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe. Keluhan pengunjung mencuat terkait tata cara penarikan biaya parkir yang dinilai membingungkan dan meresahkan.
Keluhan tersebut disampaikan setelah seorang pengunjung yang datang untuk menjenguk keluarganya di RS Bunda mengalami dugaan penarikan biaya parkir sebanyak dua kali.
Menurut keterangan pengunjung, saat kendaraan roda empat diparkir di depan RS Bunda, seorang petugas parkir datang dan meminta pembayaran parkir sebesar Rp5.000 di muka. Namun, petugas tersebut disebut tidak menggunakan atribut atau identitas petugas parkir serta tidak memberikan tiket atau karcis sebagai bukti pembayaran.
Persoalan kembali muncul ketika pengunjung hendak meninggalkan lokasi. Seorang petugas parkir lain menghampiri dan kembali meminta pembayaran parkir.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: jika biaya parkir sudah dibayarkan saat kendaraan masuk atau diparkir, mengapa pengunjung kembali diminta membayar ketika hendak meninggalkan lokasi?
Kejadian tersebut dialami salah seorang wartawan Media Nasional Target Investigasi pada Minggu malam ketika mengunjungi keluarganya yang sedang berada di RS Bunda Lhokseumawe.
Bukan semata-mata soal nominal Rp5.000, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kejelasan mekanisme, identitas petugas, pemberian karcis, serta transparansi pungutan parkir kepada masyarakat.
Pemko Lhokseumawe melalui instansi terkait dinilai perlu turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang terdapat petugas resmi, perlu dipastikan bahwa mereka menggunakan atribut yang jelas, memberikan karcis sesuai ketentuan, serta memahami mekanisme pemungutan tarif parkir.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan penarikan biaya parkir tanpa kewenangan atau melakukan pungutan berulang, maka tindakan tegas perlu diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat yang datang ke rumah sakit tentunya berada dalam situasi yang membutuhkan pelayanan dan ketenangan. Jangan sampai persoalan parkir justru menambah keresahan bagi keluarga pasien maupun pengunjung.
Pemko Lhokseumawe jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan terhadap pelayanan publik harus dilakukan secara aktif, terutama pada lokasi yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat seperti rumah sakit.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelolaan parkir di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan berjalan secara tertib, transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas.
Media Nasional Target Investigasi mendorong Pemko Lhokseumawe segera mengevaluasi persoalan tersebut dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai siapa pengelola parkir di sekitar RS Bunda, berapa tarif resmi yang berlaku, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah petugas yang melakukan penarikan tersebut merupakan petugas resmi.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban kebingungan dalam pembayaran parkir dan potensi pungutan berulang dapat dicegah.
Pemko Lhokseumawe harus hadir memastikan pelayanan publik berjalan tertib, bukan membiarkan masyarakat mempertanyakan sendiri ke mana dan kepada siapa biaya parkir mereka dibayarkan.
