Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Keluhan petani terkait ketersediaan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah petani dari berbagai desa mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi penyaluran pupuk setelah stok di kios resmi disebut habis hanya dalam waktu singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada 18 Juni 2026, keluhan datang dari sejumlah desa di Kecamatan Nibong. Para petani mengaku mendatangi kios pupuk untuk menebus hak mereka sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun justru mendapat jawaban bahwa stok pupuk telah habis.
Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan mekanisme distribusi pupuk yang dinilai tidak transparan.
“Baru dua hari pupuk masuk ke kios, saat kami datang katanya sudah habis. Kami ingin tahu berapa sebenarnya jatah pupuk kami dalam RDKK. Jangan sampai pupuk yang seharusnya untuk petani malah tidak sampai kepada yang berhak,” ujarnya.
Kecurigaan juga muncul terkait kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pupuk yang disalurkan dengan kebutuhan yang telah terdata dalam RDKK. Bahkan, sebagian petani menduga adanya praktik penjualan pupuk ke luar wilayah atau pihak lain sebelum seluruh petani penerima mendapatkan haknya.
“Apakah pupuk yang dikirim memang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam RDKK, atau justru ada pupuk yang dialihkan ke tempat lain? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” kata sumber lainnya.
Selain persoalan ketersediaan stok, petani juga menyoroti harga tebus pupuk yang sempat menuai keluhan. Menurut pengakuan petani, pada awalnya pupuk dijual dengan harga Rp110.000 per karung. Namun setelah adanya protes dari masyarakat, harga tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp100.000 per karung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan petani mengenai kepastian harga dan pengawasan terhadap kios penyalur pupuk bersubsidi.
Para petani berharap pemerintah, khususnya instansi yang membidangi pertanian dan pengawasan pupuk, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kios-kios pupuk di Kecamatan Nibong.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan petani.
“Jangan sampai petani yang sudah terdaftar dalam RDKK justru kesulitan mendapatkan pupuk. Kami berharap ada audit dan pemeriksaan agar semuanya terang benderang,” ujar salah seorang petani.
Keluhan ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. Transparansi distribusi serta pengawasan yang ketat dinilai sangat penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Sebagaimana arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, masyarakat diminta untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh distributor maupun kios penyalur pupuk bersubsidi. Kini, para petani di Nibong menunggu langkah nyata dari pemerintah dan aparat terkait untuk menjawab pertanyaan sederhana mereka: ke mana sebenarnya jatah pupuk petani itu pergi?(Tim)








