Cilacap, Jawa Tengah – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) dengan inisial U S (29) dan A K (31) yang beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 8 motor berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., menyampaikan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi kejahatan di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, termasuk wilayah hukum Polsek Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala.
“Pelaku U S merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang sebelumnya beraksi di Jakarta. Setelah bebas, ia kembali ke Cilacap dan melibatkan rekannya, berinisial A K, untuk membantu mengawasi saat U S sedang mencuri sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Guntar menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mencuri motor yang terparkir sembarangan, terutama motor yang kondisi stangnya tidak terkunci.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(Jumardin)