Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Jambret, Beraksi di 10 TKP

Indonesiainvestigasi.com

Cilacap, Jawa Tengah – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus jambret yang meresahkan warga Cilacap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial P (38), warga kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di 10 tempat berbeda.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H., pada Jumat, 22 Desember 2023, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan catatan sebanyak 5 kali dalam kasus serupa, dengan modus operandi menyasar perempuan dan anak-anak.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melancarkan aksinya pada waktu sore dan malam hari di tempat-tempat sepi, memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya,” ujar Guntar.

Kompol Guntar juga menyebutkan bahwa beberapa korban mengalami luka berat, “Dua korban bahkan mengalami luka berat. Pelaku terbilang tega, menyebabkan patah tulang selangka pada salah satu korban,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun akibat perbuatannya.

(Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *