Banyumas, Jawa Tengah – Polsek Jatilawang Polresta Banyumas berhasil mengamankan sepuluh remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung di Desa Margasana, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (13/3/2024), dalam rangka patroli pencegahan gangguan kamtibmas.
Sepuluh remaja di bawah umur tersebut, antara lain YF (16), MS (16), MF (16), AF (14), DT (16), RI (16), AT (17), DN (18), RM (15), dan RA (14), warga Kecamatan Cilongok, diamankan karena kegiatan yang diduga melanggar ketertiban umum di depan kolam renang Elmo Margasana.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Jatilawang AKP Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dalam rangka kegiatan patroli rutin untuk mencegah gangguan kamtibmas.
“Saat melakukan patroli, tim menemukan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan perang sarung di depan kolam renang Elmo. Tim langsung mengamankan mereka dan barang bukti yang ditemukan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 ikat sarung. Para remaja kemudian dibawa ke Polsek Jatilawang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
(Arief/Naniek/Humas)