Oleh Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
PAJAK di Indonesia sejak awal kemerdekaan telah menjadi instrumen vital untuk membiayai pendanaan negara yang baru lahir. Pada masa awal tersebut, justru pajak dipandang sebagai bentuk gotong royong dengan sebuah semangat kebersamaan “rakyat menyumbangkan sebagian penghasilannya demi tegaknya republik ini.” Hal ini sejalan dengan cita-cita kemerdekaan, bahwa “kedaulatan politik harus ditopang oleh kemandirian fiskal.”
Asal-usul pajak di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari warisan kolonial. Belanda memperkenalkan sistem pajak yang lebih banyak berorientasi pada eksploitasi, bukannya sebagai upaya mensejahyerakan rakyat. Setelah merdeka, Indonesia terus berusaha berbenah hingga mengubah pajak menjadi alat pembangunan, bukan hanya sebagai pungutan. Namun, jejak kolonial itu masih terasa dalam persepsi rakyat: “pajak lebih sering dianggap sebagai beban, ketimbang sebuah kontribusi dari rakyat.”
Dasar hukum pajak sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 23A UUD 1945: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Artinya, pajak bukanlah kewajiban secara moral, melainkan kewajiban secara konstitusional. “Negara berhak memaksa, tetapi rakyat berhak menuntut keadilan dalam pelaksanaannya.”
Kini, Indonesia telah berusia 81 tahun merdeka. Pertanyaan besar muncul: apakah pajak sudah efektif? Dari sisi penerimaan, pajak memang menjadi tulang punggung APBN, menyumbang lebih dari 70%. Namun dari sisi keadilan, masih banyak kontroversi. Rakyat kecil diawasi ketat, sementara korporasi besar dan investor asing sering mendapat insentif luar biasa.
Efektivitas pajak tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan oleh rakyat. Jika rakyat merasa pajak hanya menguntungkan segelintir dari pada elit, maka legitimasi pajak akan buyar. “Pajak harus menjadi instrumen pemerataan, bukan hanya sebagai alat fiskal.”
Dalam semangat kemerdekaan, pajak seharusnya menjadi simbol kedaulatan ekonomi. Bangsa yang merdeka tidak boleh bergantung pada utang luar negeri. Pajak adalah cara rakyat membiayai negaranya sendiri. Namun, apakah semangat itu masih hidup? Banyak kebijakan fiskal justru lebih berpihak pada investor asing daripada rakyatnya sendiri.
Rakyat berharap asas keadilan dalam pajak itu ditegakkan. “Keadilan berarti beban pajak proporsional dengan kemampuan.” Mereka yang berpenghasilan besar harus membayar lebih. Mereka yang berpenghasilan kecil harus dilindungi. Pajak tidak boleh menjadi alat penindasan, melaikan alat untuk melindungi.
Kontroversi ini muncul ketika pejabat dan aparatur negara yang digaji dari pajak rakyat dianggap tidak transparan dalam kewajiban pajaknya. Meski secara sistem gaji mereka sudah dipotong pajak, rakyat tetap menuntut akuntabilitas. Sebab, pajak bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan.
Kepercayaan rakyat terhadap pajak saat ini sangat begitu rapuh. Kasus korupsi, kebocoran anggaran dan proyek titipan membuat rakyat bertanya: “untuk apa pajak dibayar? Jika pajak hanya mengalir ke kantong tikus anggaran, maka semangat gotong royong berubah menjadi rasa keterpaksaan.”
Di sisi lain, pemerintah sering memberi insentif pajak besar kepada investor asing. Bahkan ada wacana pembebasan pajak hingga 50 tahun. Rakyat pun bertanya: “mengapa mereka yang kaya diberi keringanan, sementara rakyat kecil diawasi ketat? Di sinilah letak ketidakadilan fiskalnya.”
Pajak seharusnya menjadi alat redistribusi. Dari yang kaya kepada yang miskin. Dari yang kuat kepada yang lemah. Namun kenyataannya, pajak sekarang ini sering menjadi alat akumulasi kekayaan bagi segelintir elit. Rakyat merasa dipaksa membayar, tetapi tidak merasakan manfaat langsung.
Semangat kemerdekaan yang sudah berusia 81 tahun menuntut refleksi. “Apakah pajak sudah menjadi instrumen keadilan sosial? Ataukah masih menjadi warisan kolonial yang membebani rakyat?” Jawaban atas pertanyaan ini menentukan arah bangsa ini ke depannya.
Rakyat berharap kepada pemerintah, khususnya lembaga perpajakan, untuk menegakkan asas keadilan. Transparansi, akuntabilitas dan keberpihakan kepada rakyat kecil harus menjadi prioritas. Tanpa itu, pajak hanya akan menjadi simbol ketidakpercayaan.
“Pajak bukan sekadar angka dalam APBN. Pajak adalah simbol kontrak sosial antara rakyat dan negara.” Rakyat membayar pajak dengan harapan negara melindungi dan menyejahterakan mereka. Jika kontrak sosial ini dilanggar, maka legitimasi negara akan runtuh.
Sejarah menunjukkan bahwa pajak bisa menjadi pemicu revolusi. Di banyak negara, ketidakadilan pajak melahirkan perlawanan rakyat. Indonesia harus belajar dari sejarah itu. Jangan sampai pajak menjadi sumber ketidakpuasan yang menggerogoti persatuan bangsa.
Pajak yang adil adalah pajak yang memberi rasa memiliki. Rakyat merasa bahwa setiap rupiah yang dibayar kembali dalam bentuk layanan publik. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial adalah wujud nyata dari pajak yang efektif.
Namun, jika pajak hanya menjadi sumber gaji pejabat dan proyek mercusuar, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan. Pajak harus kembali kepada rakyat, bukan sekadar mengalir ke birokrasi.
Dalam usia 81 tahun kemerdekaan, Indonesia harus berani melakukan reformasi pajak yang berorientasi pada keadilan. “Reformasi bukan hanya soal sistem digital atau pengawasan, tetapi soal filosofi: pajak sebagai gotong royong, bukan sebagai beban.” Gotong royong adalah jiwa bangsa. Pajak adalah bentuk modernisasi dari gotong royong itu. Jika pajak dijalankan dengan adil, maka rakyat akan rela membayar. Tetapi jika pajak dijalankan dengan diskriminatif, maka rakyat akan enggan membayarnya.
Rakyat berharap kepada para pemimpin bangsa. Presiden, DPR, pejabat pajak, semua harus menunjukkan teladan. Mereka harus transparan dalam kewajiban pajak. Sebab, keadilan pajak dimulai dari atas. Jika elit patuh, rakyat akan ikut patuh.
Pajak adalah cerminan dari moral bangsa. Bangsa yang adil akan memiliki sistem pajak yang adil. Bangsa yang korup akan memiliki sistem pajak yang timpang. Pilihan ada di tangan kita: apakah pajak menjadi alat keadilan, atau alat penindasan.
Dalam refleksi 81 tahun kemerdekaan, “pajak harus dikembalikan pada semangat awal: membiayai negara demi kesejahteraan rakyat.” Pajak bukan hanya bersifat pungutan, tetapi pengabdian. “Pajak adalah jariyah bangsa untuk masa depan.”
Rakyat tidak menolak pajak. Rakyat hanya menuntut keadilan. Jika keadilan ditegakkan, maka pajak akan menjadi sumber kekuatan. Tetapi jika keadilan terus terabaikan, maka pajak akan menjadi sumber perlawanan.
Pajak adalah ujian bagi bangsa. Apakah kita mampu menjadikan pajak sebagai instrumen keadilan sosial? Ataukah kita tetap terjebak dalam ilusi fiskal yang timpang? Jawaban atas pertanyaan ini semua akan menentukan masa depan Indonesia.
M12H







