Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin (2/2/2026) hingga Minggu (15/2/2026). Operasi ini difokuskan pada upaya menekan angka kecelakaan serta meningkatkan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H., M.H saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kegiatan ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan untuk memastikan kesiapan seluruh personel dan sarana pendukung di lapangan.
“Kita baru saja menyelesaikan apel gelar pasukan. Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini tanggal 2 Februari sampai dengan 15 Februari mendatang,” ujar AKP Rony saat ditemui usai apel di halaman Mapolres Pekalongan, Senin (2/2/2026).
Dalam keterangannya, AKP Rony menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi sasaran utama operasi tahun ini. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah maraknya pengendara di bawah umur yang belum memiliki legalitas atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sekarang sangat rawan kecelakaan. Mereka belum memiliki legalitas namun sudah di jalan raya, ini yang akan kita tertibkan,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada gangguan ketertiban umum seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong. Langkah antisipasi ini diambil mengingat sebentar lagi masyarakat akan memasuki bulan Ramadhan.
“Balap liar dan knalpot brong tentu mengganggu kenyamanan, baik bagi pengendara lain maupun masyarakat umum. Ini menjadi antisipasi kita agar lingkungan wilayah Pekalongan tetap kondusif dan nyaman saat mendekati Ramadhan nanti,” tambah AKP Rony.
Terkait prosedur penindakan, Satlantas Polres Pekalongan akan mengkombinasikan beberapa metode. Penindakan secara elektronik (ETLE) tetap menjadi garda terdepan, didampingi dengan pemberian teguran bagi pelanggar ringan.
Namun, AKP Rony menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa tilang manual jika ditemukan pelanggaran yang berisiko tinggi (fatalitas).
“Untuk tindakan, konsep utama adalah tilang elektronik atau ETLE serta teguran. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain maupun diri sendiri, akan kami laksanakan tindakan represif berupa tilang manual,” jelasnya.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama petugas di lapangan selama Operasi Keselamatan Candi 2026 diantaranya penggunaan knalpot tidak standar (brong), pengendara tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt), mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, berboncengan lebih dari satu orang, balap liar, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan melawan arus serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya lainnya.
Sementara itu, Kadinhub Kabupaten Pekalongan Agus Purwanto menyampaikan, dalam Ops Keselamatan Candi ini, pihaknya akan membantu dan berkolaborasi dengan Satlantas untuk melakukan kegiatan secara bersama terhadap ops laik jalan, terutama kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi KIR jalan yang tidak menunjang keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, dari pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bina Marga terkait dengan kondisi jalan yang agak bermasalah di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan. (Ari )







