Cilacap, Jawa Tengah – Sebanyak 129 kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar kembali terjaring razia oleh Polresta Cilacap pada Sabtu malam (06/01/2024).
Razia ini dilaksanakan di perempatan terminal Cilacap dan polsek jajaran Polresta Cilacap, menyasar kendaraan yang tidak memenuhi standar, khususnya yang menggunakan knalpot brong. “Razia ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Jateng untuk menciptakan Kabupaten Cilacap bebas dari knalpot brong yang dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” ujar Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H, S.I.K., M.H.
Satlantas Polresta Cilacap juga melakukan penahanan terhadap sepeda motor tersebut. Setelah pemilik menyelesaikan administrasi dan membayar denda tilang, kendaraan tersebut dapat diambil. Syaratnya adalah dengan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar.
Wakapolresta Arief Fajar Satria menambahkan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif untuk menjaga Kabupaten Cilacap agar semakin kondusif dan bebas dari kendaraan dengan knalpot brong.
(Jumardin)