Mengupas Arah Politik Hukum Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK: Diskusi Panel Rakernas SP KEP SPSI 2025

Indonesia Investigasi 

BANDUNG, 24 Juni 2025 — Hari pertama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SP KEP SPSI Tahun 2025 yang berlangsung dari 24 hingga 26 Juni diawali dengan diskusi panel bertema “Arah Politik Hukum Ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.” Diskusi yang berlangsung di El Royale Hotel, Bandung ini menjadi ruang penting untuk menganalisis dinamika hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya setelah keluarnya putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

 

Diskusi ini dipandu oleh Zen Mutowali, SH, CLA sebagai moderator dan menghadirkan tiga narasumber ahli yang memberikan pandangan dari sudut pandang akademisi, kebijakan publik, serta gerakan pekerja:

Bacaan Lainnya

 

Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. – Ketua Umum Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penyesuaian kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak pekerja dan konsisten terhadap prinsip konstitusi.

 

Agus Dwijanto – Ketua Komite Advokasi DPN APINDO. Ia menyoroti bahwa sektor ketenagakerjaan masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam menjawab isu-isu di sektor manufaktur dan perlindungan bagi pekerja kontrak. Ia menekankan bahwa reformasi industri harus diiringi dengan peningkatan kualitas SDM dan perbaikan kondisi kerja secara menyeluruh.

 

R. Abdullah – Ketua Umum PP FSP KEP SPSI. Ia menjelaskan latar belakang penolakan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam kepastian kerja dan kesejahteraan buruh. Abdullah juga menegaskan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan arah hukum ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja.

 

Diskusi ini dipandu oleh Zen Mutowali, SH, CLA sebagai moderator dan menghadirkan tiga narasumber ahli yang memberikan pandangan dari sudut pandang akademisi, kebijakan publik, serta gerakan pekerja:

 

Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. – Ketua Umum Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penyesuaian kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak pekerja dan konsisten terhadap prinsip konstitusi.

 

Agus Dwijanto – Ketua Komite Advokasi DPN APINDO. Ia menyoroti bahwa sektor ketenagakerjaan masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam menjawab isu-isu di sektor manufaktur dan perlindungan bagi pekerja kontrak. Ia menekankan bahwa reformasi industri harus diiringi dengan peningkatan kualitas SDM dan perbaikan kondisi kerja secara menyeluruh.

 

R. Abdullah – Ketua Umum PP FSP KEP SPSI. Ia menjelaskan latar belakang penolakan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam kepastian kerja dan kesejahteraan buruh. Abdullah juga menegaskan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan arah hukum ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *