Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana memeriksa berkas dari para pihak dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum.(22/11).
Para pihak tersebut diantaranya Kantor Hukum BE-i Law Firm selaku penggugat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam hal ini Ilsye Hariyati selaku tergugat yang juga merupakan seorang jaksa terkait pengabaian surat kuasa khusus advokat dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.
Yunizar Akbar selaku penggugat menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut ada beberapa poin yang telah dijelaskan diantaranya bahwa dirinya selaku advokat telah ditunjuk secara sah oleh kliennya bernama Diki Hariansyah dalam perkara tindak pidana narkotika.
Selain itu, kata dia, dijelaskan pula dalam perkara tersebut yang telah diputus inckrah menerangkan bawah menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dengan itu penggugat telah diminta oleh kliennya agar dapat mengambil barang bukti dengan surat kuasa khusus nomor:114/SKK/BE-i/IX/2025 tanggal 5 September 2025, sebagai dasar hukum bagi para penggugat guna mewakili kliennya yang sedang menjalani hukuman di Rutan Bandarlampung.
“Namun pada kenyataannya, pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 tergugat melaksanakan eksekusi langsung terhadap klien kami di Rutan Bandarlampung yang dilakukan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun melibatkan para penggugat selaku kuasa hukum yang sah,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.
Atas dasar gugatan tersebut, pihaknya dalam gugatan nya tersebut memohon kepada pengadilan agar menyatakan bahwa tindakan tergugat yang melaksanakan eksekusi langsung kepada kliennya tanpa melibatkan para penggugat merupakan tindakan yang mencederai kehormatan profesi advokat dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kami juga mohon kepada pengadilan agar memerintahkan tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan seluruh surat-surat kendaraan yang menjadi kewenangan penggugat selaku kuasa dari klien kami dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pengembalian barang bukti berupa kendaraan roda empat, menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada penggugat selaku advokat melalui surat resmi Kejari Bandarlampung, menghukum tergugat untuk menghormati dan mengakui secara sah peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara di masa mendatang, dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp850 juta kepada para penggugat atas kerugian moral dan profesi para penggugat sebagai advokat,” kata dia.
Managing Partner BE 1 Law , Yunizar SH, saat di konfirmasi membenarkan.
” Iya memang benar gugatan kami dugaan pelecehan UU Advokat dan rencana tanggal 25 November 2025 agenda pemeriksaan berkas,” ujar Yunizar.
Hnd







