Indonesia investigasi
Meulaboh, Aceh Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan Sidang Putusan nomor 63/Pid.B/2024/PN Mbo, perkara pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Meulaboh, Selasa (17/12/2024).
Di ketahui bahwa aksi penyiksaan terhadap korban hingga meninggal terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di jalan Singgah Mata II Meulaboh. Pelaku merupakan pacar ibu kandung korban, Perbuatan pelaku pun tergolong sadis.
Bagaimana tidak, bocah itu dianiaya oleh pelaku dengan cara besi pemotong kawat besi atau tang kakak tua dimasukkan ke anus korban dan dibanting serta ditonjok pelaku.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan terdakwa AZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak mengakibatkan mati.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullahi Zamna Alias Ayi Bin Elzam berupa pidana 15 (lima belas) tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Pada Kamis (14/12/2024) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menetapkan terdakwa ABDULLAHI ZAMNA als. AYI bin ELZAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Mati sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Informasi tersebut dapat di lihat langsung pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPS) Pengadilan Negeri Meulaboh.(*)
Nobi