Bangka Belitung – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Rabu, 27 Desember 2023.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS, berusia 30 tahun, berasal dari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Sungai Nayu, Kelurahan Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (4/1/24) pagi.
Jojo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Simpang Rimba. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di rumahnya.
Setelah diamankan, lanjut Jojo, tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 1 buah wadah minyak rambut warna hitam biru yang berisikan 30 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Total yang diamankan dari tangan pelaku adalah narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram,” lanjut Jojo.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan 1 Unit Handphone milik pelaku AS.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Jojo.
Srikandi Babel