Semarang, Jawa Tengah – Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ir Bambang Wuryanto mengunjungi Polda Jawa Tengah. Pertemuan tersebut melibatkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, beserta pejabat utama keduanya di gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Senin (11/12/2023).
Irjen Ahmad Luthfi dan Brigjen Agus Rohmat memberikan apresiasi atas kunjungan komisi III DPR-RI, menjelaskan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan Polda Jateng pada tahun 2023. Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa kunjungan ini memberikan semangat bagi mereka sebagai representasi negara dalam menjaga keamanan di masyarakat.
Polda Jateng telah melaksanakan operasi kepolisian di berbagai bidang, termasuk lalu lintas, reserse, dan pengamanan acara internasional seperti Piala Dunia U-17. Kapolda juga menekankan pengamanan tahapan pemilu 2024 melalui operasi Mantab Brata, yang akan dilanjutkan dengan Operasi Mantap Praja untuk Pemilukada serentak di Jawa Tengah.
Brigjen Agus Rohmat menyampaikan kegiatan pembentukan kampung-kampung tangguh dan inisiatif sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan kampus dan pengajian. BNN telah mensosialisasikan di 12 kampus perguruan tinggi dan menghadiri pengajian di beberapa kabupaten.
Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Eva Yuliana, memberikan tanggapan positif terhadap paparan Kapolda dan Kepala BNN Jateng. Dia menganggapnya sangat informatif, lengkap, dan jelas, sambil mengutarakan perasaannya atas keamanan dan kenyamanan di Jawa Tengah.
Namun, Eva juga menekankan perlunya kesiapan Polda Jateng menghadapi dinamika keamanan dan sosial, termasuk perubahan cuaca. Di sisi lain, anggota komisi III Fraksi Gerindra, Siti Nurizka Putri Jaya, memberikan apresiasi atas kinerja Polri dalam menjaga kamtibmas di Indonesia. Dia menyatakan bahwa profesionalitas dan kredibilitas Polri sudah teruji dalam menjaga netralitas dalam Pemilu.
“Polri saat ini hanya perlu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
(Jumardin)