Indonesia Investigasi
BATAM — Indonesiainvestigasi.com l Kuasa hukum Bripda NS menyatakan puas atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel kepolisian dalam perkara yang menjerat kliennya.
Dalam keterangan kepada awak media, penasehat hukum menilai proses persidangan berlangsung terbuka dan transparan.
Menurut dia, hal itu tercermin dari kehadiran pihak kuasa hukum dalam seluruh tahapan sidang etik. “Ini menunjukkan komitmen institusi terhadap prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Mewakili keluarga korban, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau atas ketegasan dalam menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar.
Ia menilai, pengungkapan perkara ini berlangsung cepat, bahkan termasuk salah satu penanganan tercepat dibandingkan kasus serupa.
Kuasa hukum tersebut menyatakan kebanggaannya terhadap langkah cepat dan tegas Polri dalam menangani perkara ini.
Namun demikian, ia meminta agar Kapolda Kepulauan Riau tetap mengawal proses banding yang diajukan oleh tiga personel agar berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Polri akan menuntaskan proses pidana umum dalam perkara tersebut. Di sisi lain, pihaknya berharap kasus yang menimpa Bripda NS menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
Lebih lanjut, kuasa hukum meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk terus bekerja maksimal dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Ia mendorong agar proses hukum dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, sesuai dengan alat bukti yang ada.
Selain itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau beserta jajaran yang dinilai konsisten memberikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka.*
(Wr)







