Cilacap, Jawa Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat KPU Cilacap pada Kamis (18/1/2023).
Pimpinan Rapat, Anggota KPU Cilacap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, M. Muhni, menjelaskan bahwa pelaksanaan Kampanye Rapat Umum oleh partai politik akan mengikuti jadwal Kampanye Rapat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Sebagai contoh, pada tanggal 21 Januari 2024, jadwal Kampanye Rapat Umum paslon nomor 1. Di seluruh daerah, jadwal kampanye partai politik dan anggota legislatif akan sesuai dengan partai politik yang mendukung paslon nomor 1, nomor 2, dan nomor 3,” terang Muhni kepada peserta rapat yang terdiri dari stakeholder dan OPD terkait.
Muhni menyebutkan beberapa lokasi yang dapat digunakan untuk Kampanye Rapat Umum, seperti lapangan, stadion, dan alun-alun. Rapat umum akan berlangsung dari pukul 9 pagi hingga pukul 6 sore dengan memperhatikan waktu ibadah di daerah setempat.
“Di Cilacap, Kampanye Rapat Umum tidak diizinkan di Alun-Alun Cilacap dan Stadion Wijayakusuma,” lanjutnya.
Muhni juga memberikan imbauan kepada peserta Kampanye Rapat Umum agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, baik dalam keberangkatan maupun kepulangan, dilarang melanggar peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas,” imbaunya.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di sini.
(My/Kominfo/Jumardin)