Kebumen, Jawa Tengah – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kebumen semakin meningkat, bahkan menjangkiti kalangan ekonomi bawah. Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang buruh bangunan, RA (31) warga Desa/Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Pemuda tersebut diamankan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.45 WIB, dan kini telah menjadi tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Resnarkoba Polres, AKP Khusen Martono, menjelaskan bahwa RA ditangkap di Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Barang bukti yang diamankan berupa plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,04 gram.
Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi. Namun, sebelum sempat melakukannya, RA berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba.
Dalam pengakuannya, tersangka mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021 setelah diperkenalkan oleh temannya, dan akhirnya menjadi ketergantungan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 8 miliar Rupiah.
Gangguan Psikis Sebelumnya:
Sebelum terlibat dengan sabu, RA merasa baik-baik saja dan hari-harinya menyenangkan. Namun, setelah mengkonsumsi sabu, hidupnya berubah drastis. Sebelum ditangkap, RA mengkonsumsi sabu secara rutin, bahkan hingga 2-3 kali dalam sebulan. Ia mengalami ketakutan dan paranoid parah setelah mengenal sabu.
“Saya sangat ketakutan jika melihat sepeda motor berhenti di depan rumah. Saya takut ditangkap polisi. Saya harus bersembunyi di kamar saat merasakan paranoia,” ungkap RA.
Setelah berhadapan dengan hukum, RA merasa lebih tenang. Gangguan psikis yang dirasakannya tidak lagi muncul seperti sebelumnya.
“Pengaruh teman membuat saya terjerumus pada sabu. Dulu saat paranoid, bahkan suara meja saja membuat saya takut. Sekarang, saya merasa lebih tenang karena sudah ditangkap. Saya berharap agar ini menjadi pelajaran bagi saya,” ungkapnya.
(Humas Polres Kebumen/Jumardin)