Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

Indonesiainvestigasi

Banjarnegara-Jawa Tengah – Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Tony Sarifudin Hidayat S.H Mengecam ucapan Menteri Desa PDT tersebar di media sosial statmen Menteri Desa PDT Yandri Susanto dalam acara Menteri Desa yang di nilai mencederai Profesi wartawan dan LSM lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa. Minggu, 02/02/2025

Menurut Tony ucapan Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.
“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” kata Tony

Lebih lanjut Tony menjelaskan, LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuma Pemerintah Desa LSM berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.

Bacaan Lainnya

“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga,” Cetus Tony
Tony Sarifudin Hidayat juga mengajak LSM dan Pers seluruh di Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.

Harapan, ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainya ataupun pejabat dibawahnya,” ucap Tony.

Perlu diketahui Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT ) Yandri Susanto yang berulang menuai polemik ditengah masyarakat. Dilantik 21/10/2024 yang sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019 dengan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) Yandri memiliki kekayaan 20,7 Milyar rupiah.

Ratih/
Imam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *