Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Tramadol, Diamankan di Desa Alue Krueb

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan seorang tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana obat-obatan mengandung psikotropika. Tersangka berinisial AP diserahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Bacaan Lainnya

 

Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas BBPOM Aceh memperoleh informasi adanya paket berisi obat keras jenis Tramadol yang dikirim oleh tersangka dengan penerima bernama Ryan. Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen, petugas melakukan pemantauan di Jalan Lung Daneun, Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

 

Saat paket diterima Ryan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 400 butir Tramadol tanpa label serta 10 butir Riklona (Clonazepam). Selanjutnya, tim gabungan BBPOM dan Satresnarkoba Polres Bireuen mendatangi rumah tersangka di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb. Setelah dikonfirmasi, tersangka mengakui bahwa paket tersebut miliknya.

Penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Geuchik dan keluarga menemukan berbagai obat-obatan psikotropika lain, di antaranya:

 

– 40 butir Tramadol tambahan

– 13 tablet Riklona

– 1 butir Thramed

– 4 butir Trihexyphenidil

– 4 butir Dumolid

– 4 butir Eurofiss

– 6 butir Alprazolam (Kimia Farma)

– 16 butir Alprazolam (Otto Pharmaceutical)

– 5 butir Alprazolam (Mersi)

– 6 butir Alprazolam (OGB Dexa)

– 9 butir Atarax

– 1 strip kosong Alprazolam

– 2 buku catatan penjualan obat

– 1 unit handphone iPhone 15

 

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, AP resmi ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *