Kebumen, Jawa Tengah – Sebanyak 9 pasang bukan suami istri diamankan Polres Kebumen saat terjaring “ngamar” di hotel pada Sabtu, (9/3/2024).
Kesembilan pasangan tersebut tidak dapat membuktikan status pernikahan mereka sehingga digelandang ke Mapolres Kebumen dalam operasi kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan bahwa pasangan-pasangan yang tidak sah diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami memberikan pembinaan kepada mereka dan mendapatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelas AKP Heru, pada hari Minggu, 10 Maret 2024.
Para pasangan tersebut ditemukan berduaan di dalam kamar saat petugas gabungan Satsamapta Polres Kebumen melakukan pemeriksaan di hotel.
Awalnya, pasangan-pasangan tersebut enggan membuka pintu kamar hotel saat petugas mengetuk, sehingga petugas harus menunggu cukup lama di luar.
Selama pemeriksaan di kamar hotel, petugas didampingi oleh karyawan hotel serta melibatkan Polwan Polres Kebumen untuk melakukan penggeledahan. Sejumlah alat kontrasepsi juga ditemukan selama kegiatan tersebut.
“Kami akan melanjutkan kegiatan serupa untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga untuk menyambut bulan Ramadhan,” tambahnya.
(Jumardin/Red/Humas Polres Kebumen)