Kebumen, Jawa Tengah – Sebanyak 9 pasang bukan suami istri diamankan Polres Kebumen saat terjaring “ngamar” di hotel pada Sabtu, (9/3/2024).
Kesembilan pasangan tersebut tidak dapat membuktikan status pernikahan mereka sehingga digelandang ke Mapolres Kebumen dalam operasi kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).
“Kami memberikan pembinaan kepada mereka dan mendapatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelas AKP Heru, pada hari Minggu, 10 Maret 2024.
Para pasangan tersebut ditemukan berduaan di dalam kamar saat petugas gabungan Satsamapta Polres Kebumen melakukan pemeriksaan di hotel.
Awalnya, pasangan-pasangan tersebut enggan membuka pintu kamar hotel saat petugas mengetuk, sehingga petugas harus menunggu cukup lama di luar.
“Kami akan melanjutkan kegiatan serupa untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga untuk menyambut bulan Ramadhan,” tambahnya.
(Jumardin/Red/Humas Polres Kebumen)