Indonesia InvestigasiĀ
Aceh Utara – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Medan-Banda Aceh, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu siang (19/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa ini melibatkan satu unit mobil Hino tangki LPG, sepeda motor Honda Supra X 125, dan Yamaha Nmax, menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP M. Abdhi Hendriyatna,S.I.K.,M.H. mengatakan, kecelakaan lalu lintas terjadi melibatkan mobil hino tangki LPG BL-9515-OC dengan pengemudi bernama Saiful Nurdin (49), warga Desa Tu Panteraja, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, yang memiliki SIM BII Umum.
Sementara Korban meninggal dunia, sebut Kasat Lantas, adalah Virgy Aurel Rassya Alifa (19), seorang mahasiswa asal Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK-6713-VBM tanpa SIM dan helm standar SNI. Selain itu, Dedi Saputra (33), pengendara Yamaha Nmax BL-5504-KBG asal Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mengalami luka ringan dan memiliki SIM C namun tidak mengenakan helm SNI.
Menurut keterangan saksi di lokasi, Lanjut Kasat Lantas, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai Virgy melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Saat itu, kendaraan tersebut beriringan dengan mobil Hino tangki LPG di depannya. Setibanya di tempat kejadian, Virgy mencoba mendahului mobil tangki dari sebelah kanan. Namun, dari arah berlawanan, datang sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai Dedi Saputra, sehingga terjadi tabrakan.
Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor Honda Supra X 125 terjatuh di bawah mobil tangki dan terlindas ban belakang, mengakibatkan Virgy meninggal dunia di tempat kejadian. akibat kecelakaan ini, sepeda motor Honda Supra X 125 juga mengalami kerusakan di bagian depan, sementara Yamaha Nmax rusak pada bagian depannya. Semetara untuk kondisi cuaca saat kejadian cerah dengan lalu lintas yang ramai di jalan beraspal lurus yang memiliki satu jalur dua arah.
Saat ini, ungkap Kasat Lantas, personil Polantas sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti mobil dan kedua sepmor tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga kecepatan sesuai dengan batas yang ditetapkan, dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor serta sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
“Kami terus mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan berkendara bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi kewajiban bersama dalam menjaga keselamatan di jalan,” pungkas Kasat Lantas Polres Lhokseumawe.
Oezil