Kacabdis Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Augustinus Halawa, S.Pd., MM., Mengklarifikasi Isu Dugaan Pungli

 

Indonesia-Investigasi.com

GUNUNGSITOLI – Kacabdis Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Augustinus Halawa mengklarifikasi isu dugaan pungli terkait penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) diruang kerjanya. Jln pantai fodo indah Nomor – 22851, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Selasa, 10 Februari 2026.

“Ditempat yang sama, disaat media mewawancarai Kacabdis Augustinus Halawa menyampaikan terkait pemberitaan disalah satu media online yang diduga adanya Pungli dalam penerbitan NUPTK bahwa itu tidak benar”, Ujarnya Kacabdis.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya bahwa penerbitan NUPTK tersebut butuh tahapan atau proses. “Dan terkait hal ini bahwa memang saya sudah dipanggil di medan, tetapi kita masih menunggu bagaimana hasil selanjutnya” Katanya

“Tambahnya Ia baru menjabat sebagai Kacabdis mulai bulan oktober 2025 kemarin dan setelah ada informasi yang diperoleh dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen. Maka menindaklanjuti hal tersebut maka kami mengeluarkan SE Nomor : 800.1/121/486/Cabdisdik Wil XIII/2025 yang isinya bahwa penerbitan NUPTK bagi Guru yang mengajar di SMA/SMK/SLB Negeri minimal 2 Tahun sudah bisa diterbitkan dengan syarat tambahan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian dalam hal ini adapun tahapan pengajuan NUPTK sebagai berikut yakni :
1. Persiapan berkas GTK menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, Ijazah, SK pengangkatan (bagi PNS/CPNS) SK penugasan dari Kepala Dinas (bagi Non-PNS), dan dokumen lain yang dipersyaratkan kedalam satu file PDF

2. Pengajuan oleh operator sekolah
a.Operator sekolah masuk ke situs verval
PTK data Kemdikbub go.id menggunakan
Akun dapodik sekolah
b.Pilih menu calon penerima NUPTK lalu
Pilih Nama GTK yang akan diajukan
c.Unggah file dokumen persyaratan yang
Telah disiapkan dalam format PDF
d.Klik ok atau selesai untuk mengirimkan
Pengajuan

Diakhir penyampaiannya Kacabdis menjelaskan bahwa ada beberapa hal lagi yakni Verifikasi dan validasi
1.Pengajuan akan melalui proses varifikasi oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
2.Tahap selanjutnya verifikasi oleh BPMP/BPKLN
3.PDSP akan melakukan verifikasi akhir sebelum NUPTK diterbitkan. (Tim).

 

 

Pos terkait