Jaksa Terima Tersangka Pencabulan Anak di Bireuen, Pelaku Ditahan

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pencabulan terhadap Anak atas nama tersangka MR dari Polres Bireuen. Tersangka MR diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berumur 9 tahun di Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

 

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan, tersangka MR memanggil korban untuk membelikan air, lalu melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya. Perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui oleh dua saksi, Muhammad Rizki Mahdi dan Nadia Afdi, yang kemudian membawa tersangka ke kantor desa.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka MR. “Kami telah menerima barang bukti berupa 1 celana panjang warna hitam, 1 celana panjang warna biru, dan 1 gamis berwarna cream,” ujar JPU.

 

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. Tersangka dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tambah JPU.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bireuen, terutama dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *