Hati-Hati Pengguna Sosmed! DPR Sahkan Revisi UU ITE

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE), menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2008. Revisi ini, disahkan pada Selasa lalu, menghadirkan sejumlah perubahan signifikan dan penambahan pasal. Selasa lalu (05/12/2023).

Fokus utama revisi UU ITE adalah memberikan penekanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan-perusahaan seperti Instagram dan Twitter. Pasal 40 ayat 3 menegaskan kewajiban PSE untuk mematuhi perintah pemerintah dengan jelas, “Penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perintah.”

Revisi ini membawa 14 pasal yang diubah dan menambahkan 5 pasal baru. Pasal 43 huruf (i) memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan PSE melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menyoroti dua poin penting dalam revisi ini. Pertama, perlindungan anak dalam ranah digital, dengan Pasal 27 UU ITE menyediakan pengecualian. Kedua, pemberian sanksi berjenjang kepada PSE, mulai dari sanksi administratif, teguran administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga denda administratif.

Revisi UU ITE juga menegaskan berbagai jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, termasuk:

1. Penyebaran video asusila
2. Keterlibatan dalam judi online
3. Pencemaran nama baik
4. Pemerasan dan pengancaman
5. Penyebaran berita bohong
6. Ujaran kebencian
7. Tindakan teror online

Demikianlah informasi mengenai sanksi yang dapat diberikan jika melanggar UU ITE yang baru direvisi. Para pengguna media sosial perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap ketentuan-ketentuan ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *