Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI: Revisi UU Pemda Memastikan Penguatan Camat dan Satpol PP menjadi PNS

Indonesia Investigasi

Jakarta – Komite I DPD RI pada tahun 2024 ini memprioritaskan penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah menyelesaikan tahapan finalisasi melalui Sidang Pleno Komite I pada Senin (10/6).

Kegiatan finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si., MH., bersama Wakil Ketua Prof. Sylviana Murni dan Dr. Filep Wamafma. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para senator dan tim ahli di bawah pimpinan Prof. Djohermansyah Djohan.

Beberapa isu strategis diangkat menjadi substansi RUU, di antaranya mengenai penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, keuangan daerah, pembinaan, dan pengawasan.

Bacaan Lainnya

Di antara isu-isu tersebut, Ketua Komite I Fachrul Razi, yang juga Ketua Pansus Revisi UU Pemda, menyoroti persoalan kelembagaan dan status Satpol PP dan camat dalam UU Pemda eksisting. Menurut Senator Razi, Satpol PP memiliki fungsi penting dalam penegakan ketertiban umum, peraturan, dan regulasi daerah. Sebagai ujung tombak penegakan hukum daerah, Satpol PP sering berhadapan langsung dengan berbagai peristiwa di masyarakat. Namun, perhatian pemerintah terhadap mereka terlihat minim, terutama terkait status kepegawaian.

Seiring dengan terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara, ada indikasi status Satpol PP honorer akan dikonversi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menghendaki status kepegawaian Satpol PP sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Razi, Senator dari Provinsi Aceh, menegaskan bahwa Komite I tidak setuju dengan alih status Satpol PP menjadi P3K. Pertama, hal ini melanggar Pasal 256 UU Pemda, yang berarti melanggar konstitusi dan Pancasila. Kedua, dengan beban dan risiko kerja Satpol PP, sudah semestinya mereka diberikan status PNS yang memiliki kesejahteraan lebih baik daripada P3K, meskipun keduanya digolongkan sebagai ASN. Posisi Satpol PP sangat strategis dan layak diperjuangkan menjadi PNS. Mereka mengabdi untuk negara, meninggalkan keluarga, dan berkorban sebagai ujung tombak pemerintahan. Pemerintahan akan tertib jika Satpol PP kuat. Ketidaktertiban pemerintahan dapat mengganggu investasi dan ekonomi, yang pada akhirnya memicu kemiskinan. Oleh karena itu, status kepegawaian Satpol PP harus diperjuangkan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi tanpa kejelasan status.

Terkait jabatan camat, Razi menilai perlu ada penguatan terhadap pengisian jabatan dan kewenangan camat. Ada dua permasalahan mendasar terkait camat: pertama, jabatan camat sering diisi oleh orang yang tidak kompeten atau tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan; kedua, keterbatasan kewenangan camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan di bawahnya, yaitu desa.

Melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I akan memastikan penguatan status Satpol PP sebagai PNS dan penguatan kewenangan camat untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugasnya.

RUU tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah finalisasi ini akan memasuki tahap akhir, yaitu proses harmonisasi antara Komite I dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. RUU ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli nanti.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *