Dugaan Pembiaran dan Kong Kalikong Menguat Izin Belum Lengkap Operasi Perusahaan Limbah di PT Logam lnternasional Jaya Batam

 

Indonesia Investigasi 

BATAM — lndonesiainvestigasi.com l Dugaan pembiaran hingga potensi kongkalikong mencuat dalam polemik perizinan PT Logam Internasional Jaya.

 

Bacaan Lainnya

Perusahaan pengolahan limbah itu disebut tetap beroperasi meski izin krusial, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum lengkap.

 

Fakta ini mengemuka setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diketahui telah turun langsung ke lokasi pada 11 Maret 2026.

 

Namun, lebih dari sebulan berselang, hasil pengawasan tersebut tak kunjung dipublikasikan. Sikap tertutup ini memantik kecurigaan publik.

 

Dalam penelusuran, seorang oknum DLH yang berada di lokasi saat inspeksi disebut mengetahui bahwa izin perusahaan belum lengkap.

 

Temuan itu diperkuat oleh pengakuan seorang anggota DPRD Kota Batam yang menyatakan izin IPAL PT Logam Internasional Jaya masih dalam proses pengurusan.

 

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa persoalan administratif itu telah diketahui pihak terkait.

 

Namun, hingga kini, tak terlihat adanya langkah tegas dari DLH—baik berupa teguran administratif, penghentian sementara, maupun sanksi lain.

 

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.

 

Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah, termasuk kepemilikan IPAL sesuai standar. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat berujung sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

 

Ketiadaan tindakan dari otoritas lingkungan ini memunculkan dugaan pembiaran sistematis. Pertanyaan pun mengemuka siapa yang melindungi operasional perusahaan tersebut?

 

Sorotan juga mengarah ke DPRD Kota Batam. Jika benar mengetahui kondisi ini namun tidak bertindak, fungsi pengawasan legislatif dinilai gagal dijalankan.

 

Selain soal perizinan, dugaan pelanggaran lain turut mencuat.

Berdasarkan keterangan internal pekerja, aktivitas pengolahan limbah disebut tidak didukung penggunaan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi ini berpotensi melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Tak hanya itu, muncul pula indikasi adanya upaya menutup area tertentu saat akan dilakukan pemeriksaan. Jika benar, praktik tersebut mengarah pada upaya menghindari pengawasan.

 

Desakan publik pun menguat.

DPRD Kota Batam, DLH, dan BP Batam diminta segera melakukan inspeksi mendadak secara terbuka dan menyeluruh tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

“Jika izin belum lengkap tapi aktivitas tetap berjalan, ini bukan lagi persoalan administrasi, ini soal keberanian negara menegakkan hukum,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kota Batam, DPRD Kota Batam, maupun pihak PT Logam Internasional Jaya. Publik menunggu, apakah hukum akan ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.

 

 

 

 

(Wr/Tim)

Pos terkait